Kliksumatera.com, PAGARALAM- Ketua LSM lck-Pan Kota Pagaralam Al-Kahfi Dm menyoroti sejumlah persoalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam di bawah naungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel). 
Yang menjadi sorotan Lembaga Control Keuangan Pembangunan Aset Negara (LCK-PAN) di Kajari Pagaralam ialah Berkas Laporan No :02/05/12/2022/Lck-Pan. Dan No: 01/28/02-2023/Lck-Pan/Laporan. Klaririfikasi dan mempertanyakan Perkembangan Laporan tentang Dugaan Suap dan Gratifikasi di Dinas Kesehatan Kota Pagaralam, yang dilakukan oleh pihak ketiga dari PT Sarana Bahtra Amarta (SBA) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagaralam inisial DE dengan cara mentransfer sejumlah uang ratusan juta rupiah untuk fie proyek di kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Pagaralam. ”Sebab sampai saat ini LSM Lck-Pan sebagai pelapor belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor,” katanya.
Lanjut Kahfi, juga penanganan masalah beberapa laporan dan pemberitaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam di tingkat OPD. Ada apa dengan kinerja Kajari Pagaralam, Selasa (28/2/2023).
Adapun kasus yang diduga tidak jalan dan terkesan jalan di tempat lainnya yang ada di Kejari Kota Pagaralam adalah Kasus Dinas PSDA Provinsi yang sudah sampai pemeriksaan fisik dan penggeledahan Kantor Dinas PSDA Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Kasus Pembangunan Jalan Lingkar Sukajadi yang viral di media dan Medsos. ”Dan masih banyak kasus yang kami laporkan tapi tak digubris,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal ini perlu dijadikan bahan evaluasi bagi Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), khususnya bagi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel. “Agar ke depan hal ini diperhatikan juga,” tandas Alkahpi mengingat LSM merupakan mitra dari kejaksaan.
Laporan : 09–Pai
Editing : Imam Gazali

