Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur berhasil melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) dari kasus tindak pidana korupsi perkara dana hibah Bawaslu OKU Timur, berupa sejumlah uang sebesar Rp.2.477.053.312. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah., S.kom., S.H., M.M.,M.H didampingi Kasi Intelijen Kejari Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H.,M.S.i, Kasi Pidana khusus (pidsus) Fatar Daniel Pangabean., S.H.,M.H dan kasi Barang Bukti Kejari OKU Timur Indriya Setyawati., S.H, saat menggelar pres realase di Kantor Kejari OKU Timur, Selasa (19/09/2023).
“Pada hari ini kita melakukan penyitaan sejumlah uang sebagai barang bukti dari tersangka kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur yang nilainya sebesar Rp. 2,4 M, dari jumlah kerugian lebih kurang 4,5 miliar,” ungkapnya.
Dikatakan Kajari Andri, hasil penyidikan kasus ini, ada kerugian negara mencapai Rp.4,5 M miliar yang kita duga dilakukan oleh para tersangka. “Tim penyidik kejari berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 2,4 miliar, sisanya kita akan melakukan aset resing harta milik para tersangka,” bebernya.
Lanjut Kajari Andri, uang hasil penyitaan ini nantinya akan dititipkan ke penampungan di Bank BRI.
Sedangkan, kata Kajari untuk penetapan tersangka baru atas kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur, saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka atas korupsi kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur periode 2019-2020 sebesar 4,5 M dengan anggaran yang digelontorkan melalui dana APBD OKU Timur sebesar 16,5 M, semua diperuntukan untuk biaya Penyelenggara Pengawasan Tahapan Pada Pilkda OKU Timur periode 2019-2024, dengan tersangkanya atas nama, Karsilun, Mulkan, dan Achmad Widodo.
Laporan : Mam
Editing : Imam Gazali

