Oleh: Ummu Mauza
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana blak-blakan soal alasan dikeluarkannya aturan baru yang mewajibkan penggunaan air tanah dan sungai yang harus berizin pemerintah.
Dadan mengatakan pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Ia mengatakan kalau tidak dikontrol itu semua dapat mengakibatkan penurunan jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan. Dampak antara lain; penurunan tanah dan intrusi air laut, tergantung pada kondisi geologinya.
Aturan baru soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023. Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai.
Sangat miris lagi-lagi pemerintah melakukan kebijakan yang membuat masyarkat akan kehausan. Kenapa tidak mengingat kebijakan pemerintah terhadap pasukan air sekarang harus ada surat izin dari perintah setempat sesuai keputusan mentri ESDM .
Seperti kita ketahui bahwa air merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia dan juga lingkungan tanpa air manusia , lingkungan dan makhluk hidup lainya tidak terawat susah untuk bertahan hidup.
Air merupakan kebutuhan umum, seharusnya negara menyediakan secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. Dengan harus membayar air pada jumlah tertentu, atau mengurus surat izin hak milik.
Melihat fenomena ini negara jelas melakukan kapitalisasi atas sumber daya air mengabaikan penjagaan lingkungan dan juga kemanusiaan.
Padahal kerusakan lingkungan, terjadi kekeringan banyak fakta kebakaran hutan, pencemaran lingkungan baik dari masyarakat maupun dari sektor industri para perusahan-perusahan kapitalis.
Parahnya kebakaran hutan dan lahan juga ditengarai akibat rakusnya para pemilik usaha perkebunan untuk memperoleh cara mudah dan murah, yakni melakukan perluasan lahan dengan membakar area hijauan tanpa memedulikan polusi udara yang merusak manusia dan makhluk hidup sekitarnya. Banjir dan longsor pun makin menambah masalah penyediaan air. Ini karena air yang seharusnya bermanfaat bagi makhluk hidup, jadi berbahaya dan merusak kehidupan.
Sedihnya masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara memberi ijin pengelolaan air oleh Perusahaan yang tentunya memiliki modal besar. Juga memberi ijin berbagai industry, seperti hotel, apartemen yang memiliki modal dan alat lengkap. dan pembangunan infrastruktur yang dapat mengurangi penyerapan air terhadap daerah tersebut.
Seharusnya penyediaan air merupakan kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan masyarakatnya.
Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara adalah raa’in. Negara akan mengatur industri agar tidak membebani rakyat.
Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pengurusan air, terkait pengambilannya, distribusinya maupun penjagaan kebersihan dan keamanannya. Kewajiban pengelolaan air oleh negara berdasarkan pada kaidah “ma laa yatimmu al-wajibu illa bihi fa huwa wajib”. Air dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban sehingga wajib untuk diadakan.
Dalam Islam, air memiliki arti yang sangat penting karena terkait berbagai macam pelaksanaan hukum Islam, taharah misalnya. Islam memandang air sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Penguasaan tersebut akan mengakibatkan terhambatnya masyarakat pada umumnya untuk mengakses air.
Negara juga akan memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, hidrologi, ilmu perairan, teknik kimia dan industri, juga ahli kesehatan lingkungan.
Adapun solusi tepat untuk menyelesaikan problematik krisis atau ketersediaan air untuk pelayanan terhadap rakyat adalah dengan menerapkan pengelolaan air sesuai pengaturan dari Sang Maha Mengatur. ***

