Oleh: Rizkika Fitriani
Sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot.
Bocah-bocah itu disebut lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu (indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online) menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut.
Alih-alih untuk membeli fitur gim, uang saku pemberian orang tua mereka gunakan untuk berjudi. Jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali. (BBCNewsIndonesia, 27/11/2023)
Arus judi online semakin deras, bukan cuma menyerang para orang tua, namun sudah merasuki kalangan remaja bahkan anak-anak. Ini merupakan masalah besar, yang akan berakibat fatal, bahkan mengancam negara ini sendiri.
Menurut data di KPAI Januari-Agustus 2023, jumlah pengaduan terkait cybercrime berada di lima besar kasus yang terjadi pada anak-anak, di bawah kekerasan seksual, kekerasan fisik/psikis, korban kekerasan lain-lain, dan anak berhadapan dengan hukum.
Kejadian ini harusnya menjadi alarm bagi negara, mengingat judi online adalah aktivitas yang merusak. Bayangkan, jika generasi hari ini sudah terbiasa bermain judi, bahkan orientasinya hanya materi, ditambah lagi dukungan paham sekuler-liberal, membuat mereka kehilangan akan jati diri.
Seakan hidup hanya untuk mendapatkan keuntungan tanpa memperdulikan halal haram. Jika terus dibiarkan, bukan cuma negara yang terancam, tapi akidah Islam semakin memudar dikalangan para generasi hari ini, jika generasi hari ini saja rusak, bagaimana generasi berikutnya.
Judi online semakin masif ditengah-tengah perekonomian masyarakat yang melilit, ditambah susahnya untuk mendapatkan pekerjaan, bahan pangan, papan, dan sandang mahal, belum lagi biaya sekolah, rumah sakit, pajak, yang semakin berlipat-lipat, tidak sesuai dengan pemasukan rakyat, inilah yang mendorong masyarakat berambisi untuk cepat kaya tanpa memperdulikan dampak yang akan terjadi.
Padahal jelas-jelas Islam mengharamkan perjudian ini, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Banyak situs sosmed yang bisa di akses dalam perjudian online ini, inilah kegagalan negara yang memfasilitasi, generasi yang sekuler dengan mudah terikut arus.
Apalagi dunia pendidikan hari ini yang semakin memprihatinkan, gagal mencetak generasi yang berkepribadian Islam, akidah lemah, mereka bagaikan pucuk pohon yang ditiup angin, kemana angin membawa, disitulah mereka mengikut.
Lingkungan juga mendominasi arus toxic, membuat mereka sudah rapuh, dibuat rapuh lagi, tidak heran jika mudah terjebak pada kemaksiatan. Jarang kita temukan generasi yang polos, mereka sudah terkontaminasi dengan arus sekuler saat ini.
Sudah seharusnya kita menyelamatkan generasi. Generasi harus dibina, pembinaan generasi bukanlah berjalan dengan sendirinya, perlu upaya dari sistem pendidikan, yang harus berbasis kurikulum akidah, tujuan pendidikan dalam Islam, harus membentuk generasi yang berkepribadian Islam, yakni dengan pemikiran dan pola sikap yang terikat dengan aturan Islam, sehingga mereka akan teguh mempertahankan syariat Islam dalam kehidupan, karena hidup mempunyai standar yakni hukum Syara’.
Bukan cuma pendidikan, tapi peran orang tua juga yang harus memberikan pendidikan terhadap anak-anaknya, pendidikan pertama yaitu dari keluarga. Terutama orang tua, yang berkewajiban untuk menanamkan akidah terhadap anak, serta mengawasi jangan sampai sang anak terjerat pada kemaksiatan.
Selain itu, lingkungan juga berpengaruh, di sinilah peran masyarakat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, yakni saling mengoreksi satu sama lain, agar terciptanya lingkungan yang islami.
Poin yang utama, yakni penerapan sistem Islam. Pendidikan, orang tua, serta lingkungan, tidak akan sesuai dengan Islam jika tidak diterapkan sistem Islam. Hanya dengan diterapkannya sistem Islam semuanya bisa terkontrol secara struktural, dan disinilah kewajiban negara untuk memastikan bahwa tidak akan ada generasi yang rusak, semua harus dicegah dari awal, bahkan jika sudah terjadi, harus dimusnahkan.
Terutama kasus judi online ini, jelas sekali hukumnya haram, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk mengontrol sosial media, serta memutus sarana dengan memblokir situs perjudian ini.
Negara juga akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau judi. Selain itu, negara akan memberikan edukasi pada umat tentang haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan.
Jika masih ditemukan kasusnya, tentu Islam akan tegas dalam memberikan hukuman, sebagaimana hukum Islam yang merupakan jawabir (penebus dosa) dan jawazir (memberikan efek jera). Jadi, tidak ada solusi selain khilafah, umat harus segera bangkit dan bersatu agar khilafah segera di terapkan.
Wallahu a’lam bishawab

