Kliksumatera.com, BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Padang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Terbongkarnya kasus ini setelah diringkusnya 2 (dua) orang laki-laki yang membawa 6 paket kecil sabu di jalan umum jalur 14 Desa Tirtaraharja Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Kamis (09/01).
Diringkusnya kedua pelaku tersebut setelah jajaran Polsek Muara Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki yakni Kuatno dan Selamet membawa sabu-sabu ketika berjalan di jalan umum jalur 14 Desa Tirtaraharja Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Kemudian Anggota Polsek Muara Padang melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) paket kecil dan Uaug 2 (dua) lembar Rp. 100.000 yang disembunyikan di dalam saku yang diakui miliknya Kuatno. Dan 2 paket kecil dan 7 Lembar uang Rp. 50.000 yang diakui milik Selamet. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Padang.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam perkara membawa, memiliki, menyimpan, menguasai diduga Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112,113,114 UU yo 132 yo 127 RI No. 35 tahun 2009,” kata Kapolsek Muara Padang AKP Burnani, SH.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

