Kliksumatera.com, Palembang – Tim Belut Polsek Gandus Polrestabes Palembang berhasil membekuk pelaku curat yang meresahkan masyarakat, karena telah mencuri baterai tower Base Transceiver Station (BTS).
“Dari hasil penyelidikan Tim Belut (Begal Seluruh Penjahat) pelaku selalu bertiga dalam melakukan aksinya dengan cara merusak dan naik melalui atap rumah atau ruko warga,” Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Gandus, Palembang, Ipda Hermansyah kepada wartawan, di Mapolsek Gandus Selasa (14/01/2020).
Para pelaku yakni Muhammad Alvin alias Kevin (21) warga Jalan Lettu Karim Kadir Waringin Laut RT 2 Kelurahan Karangjaya Kecamatan Gandus, Jodi yang diamankan Jatanras Polda Sumsel dengan kasus begal dan Andre (DPO).
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Belut (Begal Seluruh Penjahat) di lapangan. Didapat informasi bahwa pelaku yang sering beraksi di wilayah Gandus adalah rombongan Kevin, Jodi, dan Andre.
Kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari keberadaan tiga pelaku tersebut. Tepatnya hari Kamis tanggal 9 Januari 2020, Tim Belut Polsek Gandus mengetahui keberadaan ketiga pelaku sedang berkumpul di salah satu rumah di daerah Waringin Kelurahan Karangjaya. Pada saat itu Tim Belut langsung ke lokasi dan mendapati ketiga pelaku ada di tempat. Pada saat itu dilakukan penangkapan, Tim Belut berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Kevin namun pelaku lainnya atas nama Jodi dan Andre berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dengan melompat ke rawa-rawa. Pelaku atas nama Kevin langsung dibawa ke Polsek Gandus untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Gundus Willian menambahkan bahwa pelaku atas nama Kevin ini merupakan residivis pelaku pencurian sudah pernah ditahan di Polsek Gandus dengan kasus yang sama, sedangkan Jodi berselang beberapa hari dari penggerebekan dari Tim Belut sekarang sudah diamankan Jatanras Polda Sumsel dengan kasus residivis begal di Musi 2 dan Andre (DPO) dalam tahap pengejaran Tim Belut Polsek Gandus.
”Motif pencurian mereka kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan 2 buah baterai, 1 buah Hp dan 1 buah tas warna biru,” tandas Kapolsek.
Pengakuan pelaku Kevin mereka bertiga selalu beraksi pada malam hari sekitar pukul 02.30 WIB memanjat ruko milik H. Senen di daerah Musi 2 yang ada tower dan mencuri sekitar 2 baterai tower BTS. Baterai-baterai tersebut kemudian mereka jual ke tempat pengepul rongsok dengan harga kiloan. Satu kilo dihargai dengan harga 13.000. Dan dilanjutkan dengan membobol rumah warga yang ada di daerah sekitar Jasa Musi, lalu berhasil mendapatkan satu buah Handphone merk Retmi.
Kevin kini meringkuk di sel tahanan Polsek Gandus. Tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

