Fraksi PAN Pertanyakan Raperda PDAM

0
390

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Anggota Komisi II DPRD Palembang dari Fraksi PAN, H Sudirman pertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang diajukan oleh PDAM Tirta Musi.

Pasalnya, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016, tentang penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Kepada PDAM Tirta Musi Palembang, tidak ada perbedaan atas Raperda yang baru diajukan. “Kami minta Saudara Walikota dapat menjelaskannya secara rinci pengajuan Raperda baru ini, karena sesuai instruksi dari Presiden, daerah tidak boleh membuat aturan daerah terlalu banyak,” katanya, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Kota Palembang tahun 2020, dalam rapat Paripurna, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, sambungnya, Fraksi PAN juga meminta agar dapat meningkatkan pasokan kebutuhan air minum masyarakat Kota Palembang dengan mengutamakan pemerataan pelayanan.

“Hendaknya PDAM dapat meningkatkan lagi pendapatannya sebagai salah satu sumber PAD Kota Palembang,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya, saat ingin dimintai komentar terkait pandangan umum fraksi PAN tersebut, belum bisa berkomentar banyak. “Belum bisa komentar. Nunggu koordinasi dengan biro hukum,” pungkasnya.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here