Kliksumatera.com, SEKAYU- Setelah menunggu hampir selama 7 tahun, dari Tahun 2017/ 2018 masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat pada akhirnya sudah bisa bernafas lega. Hal tersebut menyusul terealisasinya Sertifikat Tanah Retribusi Pelepasan Kawasan Hutan (STRPKH). Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan kepada warga yang sebelumnya mengajukan, Jumat (20/12/2024).
Acara digelar di Balai Dusun 3 Desa Sukamaju (Rawa 10) dan dihadiri oleh Kepala Desa Sukamaju Alimun Hakim, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, BPD, dan warga setempat. Prosesi pembagian sertifikat diawali sambutan Kepala Desa Sukamaju Alimun Hakim yang memberikan apresiasi kepada BPN atas upayanya dalam mengurus sertifikat untuk warga Desa Sukamaju. Terlebih jumlahnya jauh lebih banyak yakni 175 sertifikat dari 160 orang pemilik lahan.
Pembagian sertifikat tersebut langsung oleh Kepala Desa Sukamaju kepada warga pemilik lahan di Dusun 3 dan Dusun 10 Desa Sukamaju. “Kami sangat berterima kasih kepada BPN karena sudah membantu menguruskan prona untuk warga Desa Sukamaju bahkan sudah seratus persen dari berkas yang diajukan. Khusus pengajuan sertifikat warga Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kami juga berterima kasih Kepada BPN yang telah menyelesaikannya agar bisa diterima dan dapat dimanfaatkan warga,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, warga sangat antusias. Jika pembagian sertifikat dimulai pada pukul 09.00 WIB, mereka sudah mulai berdatangan sejak pukul 07.30 WIB. Sehingga praktis proses pembagian sertifikat 175 sertifikat bebas hambatan alias sangat lancar dan kondusif.
Laporan : Khahar Soelichin
Posting : Imam Gazali

