Kliksumatera.com, SEKAYU – Diduga melanggar Perda maka warga menolak kehadiran Hiburan Malam Karaoke di Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan.
Terkait hal itu, maka digelarlah pertemuan di Gedung Serbaguna Kelurahan Sungai Lilin Jaya bersama instansi terkait, Lurah Sungai Lilin Jaya, Kapolsek Sungai Lilin diwakili Waka Polsek, Kasat Pol PP Muba Erdian, S.sos M.Si, DPD Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Camat Sungai Lilin, Danramil 401-01 Sungai Lilin yang diwakili Babinsa, Kades Srigunung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemilik Karaoke/Kafe Sungai Lilin Jaya dan Srigunung, serta warga setempat, Senin (26/05/2025).
Pertemuan juga digelar terkait surat panggilan yang ditujukan kepada para Pemilik Karaoke karena kegiatan karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Jambi Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin diduga melanggar perda.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengatakan, pemilik Karoke tersebut melanggar Perda 7 tahun 2020 tentang Tibum dan Tranmas.
Ia menambahkan, setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya. “Namun kita temukan pada karaoke tersebut belum mengantongi surat izin mereka selama membuka hiburan malam karaoke tidak mengantongi Surat Perizinan, dan ada beberapa karaoke yang sudah mengantongi surat izin, meskipun tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,’’ tegasnya.
Menindaklanjuti laporan dan keluhan dari masyarakat Khususnya di seputaran tempat hiburan malam karaoke yang sampai saat ini keberadaan dan aktivitasnya sangat mengganggu kenyamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin, Lurah Sungai Lilin Jaya Abdul Majad SH, mengeluarkan Surat Edaran no 330/053/SLJ/V/ 2025 tentang Undangan Pembahasan Penertiban Tempat Hiburan Malam Karaoke.
“Bila mana pemilik karaoke tersebut apabila tidak menaati peraturan (illegal), maka Pemerintah akan bembekukan operasi sementara (tutup). Semoga pemilik karaoke dapat menaati peraturan yang sudah ada,’’ tambah Kasat Satpol PP Muba Erdian S.Sos M.Si di depan para pemilik karaoke.
Kasat Pol PP Muba Erdian SSos M.Si juga mengingatkan kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

