Kliksumatera.com Lahat —Warga Banjar sari dengan PT BGG ( bumi gema gempita) kembali menghangatkan suasana di Bumi Seganti Setungguan, dimana berlarutnya permasalahan tuntutan ganti rugi yang selama ini masih jalan ditempat alias menghasilkan jalan buntu.
Hari ini bertempat di Ofrom Setda Pemkab Lahat pada Senin 22 Juni 2026 di pimpin Asisten 1 Rudi Thamrin SH,MM menggelar Mediasi lanjutan, Pihak PT BGG diwakili Andi dan rekan, sedang kan pihak dari warga Banjarsari Kecamatan Merapi Timur’ diketuai Aldiansyah selaku Kades beserta 7 warganya. Camat Merapi Timur, Kapolsek, Danramil, beserta perwakilan Forkompinda Kabupaten Lahat.
Mengawali Mediasi pihak Desa menyerahkan bukti otentik dan 3 bukti tuntutan poin pertama yaitu menurutnya pada tanggal 29 April IUP PT BGG sudah habis masa berlaku sesuai pasal 58 th 2020 undangan minernelba.
Poin kedua Sesuai pasal 28 dan 29 tahun 20220 izin tambang tidak boleh dalam sengketa, pada tahun 1992 ada peta pernyataan dari PTBA dan diperkuat surat 1997 bahwa masyarakat telah diganti rugi dari PTBA serta pada awal th 2010 desa Banjar sari dilibatkan pembuatan AMDAL
Poin ketiga memang ada warga Banjarsari memang menggugat lahat 3 hektar itu milik pribadi sedangkan lahan yang kami klaim itu 300 hertar.
Menuntut Kementrian SDM, dan Pemkab Lahat
Lanjut Herwin Menolak IUP PT BGG secara permanen, sesuai tanggal 2 Juni BPN harus merealisasi, verivikasi dan validasi karena disepakati 3 bulan, kami meminta kementerian SDM memblokir dahulu karena habis masa berlakunya IUP. Dan IUP sudah berakhir apakah masih bisa berlaku luasan global 300 hektar meminta ganti rugi 1 Trilyun. Harapan kami sebelum adanya izin tidak adalagi Aktivitas PT BGG” ungkap Herwin selaku Perwakilan Desa Banjar sari mengakhiri uneg- unegnya.
Sementara itu pihak ESDM Provinsi Johansyah menurutnya belum mendapatkan info izin lanjutan,
Menurut Rudi Thamrin SH MM masalah Izin IUP ini ada regulasi aturannya informasi dari pusat dan nantinya akan diteruskan melalui aturan yang berlaku dan mengarah ke ganti rugi, mari kita tanyakan kepada perusahaan langsung”. ujar Rudi
Menanggapi Hal ini PT BGG bahwa IUP sudah diperpanjang pada tanggal Perizinan berusahaan Berbasis resiko lampiran izin 81200058933110003, dan jelas penambangan di IUP PT BGG sudah selesai pergantian tanah dan Inkra di Pengadilan Negeri, mengikat pihak yang bersengketa, Administrasi dari 4 Desa yaitu Banjarsari, Gedung Agung, Arahan dan Muara Lawai usai serta Kasus Perdata yang digugat itupun dimenangkan oleh PT BGG. tegas M. Idris selaku Managemen PT BGG.
Jadi jelas bahwa tuntutan warga ke PT BGG itu dinilai mengada dan telah mengikuti prosedur serta aturan yang berlaku.
Laporan Wartawan Novita.

