Kliksumatera.com LAHAT – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, S.E., meninjau enam titik rawan banjir di wilayah Kota Lahat, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menata sistem drainase untuk mengurangi potensi banjir.

Pada peninjauan itu, Bupati didampingi Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasat Pol PP, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Camat Lahat.
Enam lokasi yang ditinjau meliputi aliran Siring Arkomba, kawasan Apul Talang Jawa Utara dan Selatan, Kelurahan Gunung Gajah, hingga area Pegadaian di Jalan Mayor Ruslan III.
Saat berada di kawasan belakang RS DKT Lahat, tepatnya di sekitar Balai Yasa, Bupati menyoroti adanya aktivitas pembangunan yang diduga merupakan proyek PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Menurutnya, aktivitas tersebut berada di sisi bahkan pada bagian saluran drainase sehingga berpotensi mempersempit aliran air.
“Saluran air adalah fasilitas umum. Tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas drainase maupun mempersempit aliran air. Semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tegas Bursah.
Menurut Bupati bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat akan menelusuri aktivitas pembangunan tersebut untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan penertiban seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di wilayah Kota Lahat. Camat, lurah, ketua RT, dan ketua RW diminta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum proses penertiban dilakukan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lahat, Jeffran Azsyapputra, S.T., mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan PT KAI terkait aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami akan memanggil dan berkoordinasi dengan pihak PT KAI terkait pembangunan di lokasi tersebut.
Kami juga akan menindaklanjuti arahan Bapak Bupati mengenai penertiban bangunan yang berada di atas drainase. Semua akan dilakukan sesuai aturan dan melalui tahapan yang berlaku,” ujar Jeffran.
Ia menjelaskan, penataan drainase menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko banjir. Pemerintah juga akan memperhatikan dampak sosial apabila dilakukan pembongkaran bangunan, termasuk melalui proses penataan dan relokasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lahat berharap seluruh masyarakat mendukung upaya penataan tersebut dengan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum serta menjaga kebersihan saluran air demi mewujudkan Kota Lahat yang tertib, bersih, dan bebas banjir.
Laporan Wartawan Novita

