Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Andri Febriansyah (31) warga Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklingg
au, Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Karena, menyimpan 28,5 butir ekstasi siap edar.
Pelaku Andri ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Nangka Gang Duku Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, penangkapan Andri berawal dari informasi masyarakat karena dia sering meresahkan masyarakat dan mengedarkan ekstasi.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan. Dan dilakukan penangkapan,” jelasnya, Rabu (1/4/2020).
Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Nangka Gang Duku Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kemudian, saat digeledah di rumah didapatkan 28,5 butir pil ekstasi yang disimpan di kotak permen, ponsel, dan uang tunai Rp 1.676.000. “Menurutnya, tersangka mengakui pil ekstasi itu miliknya dan dibeli dari seseorang di Muara lakitan bernama Kuyung,” ungkapnya.
Tersangka diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

