PT. Solid Pelayaran Indonesia Belum Ajukan Permohonan untuk Membuat untuk Bongkar Muat

0
796

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terkait keberadaan aktivitas dermaga sebagai tempat bongkar muat barang milik PT. Solid Pelayaran Indonesia di Desa Muara Tani Kecamatan Muara Belido Kabupaten Muara Enim, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs. Nelson Firdaus melalui Kepala Bidang Perhubungan laut, Dumyati mengatakan kalau PT. Solid Pelayaran Indonesia belum pernah mengajukan permohonan untuk membuat tempat untuk bongkar muat barang berbentuk dermaga, terus atau pelabuhan sementara sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi yang ada PT. Solid Pelayaran Indonesia seyogyanya membuat izin pemanfaatan garis pantai karena sifatnya sementara sebagai penunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan PLTU sumsel 8 dengan bangunan dermaga tempat bongkar muat barang.

Sesuai dengan regulasi yang ada, untuk melegalkan pekerjaan PT. solid pelayaran indonesia bisa diberikan izin pemanfaatan garis pantai berdasarkan UU No.32 Tahun 2014 tentang kelautan. Izinnya yakni izin pembangunan dari Pemprov Sumsel yang sekarang sedang dalam proses karena ada beberapa syarat dan izin pengoperasian dari penyelenggara pelabuhan dalam hal ini adalah pihak KSOP.

Dikarenakan izin pembangunan dan pengoperasian PT. Solid Pelayaran Indonesia ini masih dalam proses, maka berdasarkan regulasi yang ada seharusnya pekerjaan belum bisa dilakukan tapi dikarenakan ini merupakan Proyek Strategis Nasional yang merupakan kebutuhan mendesak maka ada pengecualian untuk pekerjaan bisa dilakukan sambil menungggu regulasi yang diurus selesai.

Di tempat terpisah Kepala Seksi Bidang Lala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas II A Palembang (KSOP), Rusdi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui betul secara detail sejauh mana kegiatan PT. Solid Pelayaran Indonesia karena dikatakan Rusdi baru menduduki jabatan sebagai Kasi Lala KSOP Palembang tersebut.

Tetapi katanya untuk aktivitas maupun kegiatan yang dilakukan oleh PT. Solid Pelayaran Indonesia sudah pernah dirapatkan oleh pimpinan di atas. Karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional atau PSN terkait pasokan alat listrik Tanjung Enim Musi 8 Sumatera Selatan.

Terkait perizinan karena ini proyek sudah pernah berjalan dan ini proyek Nasional serta demi kepentingan masyarakat banyak kemungkinan ada skala prioritas untuk dikerjakan terlebih dahulu karena ada beberapa perubahan dalam perizinan tetapi ini memerlukan proses beberapa waktu.

Seperti yang dikatakan oleh Rusdi, jika proyek ini demi kebutuhan masyarakat dan masyarakat membutuhkan ini secepatnya maka ada skala prioritas dan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan pekerjaan proyek selagi perizinan dalam proses.

Terkait perizinan tersebut, mekanisme perizinan yang dikeluarkan KSOP untuk PT. Solid Pelayaran Indonesia berupa izin Pemanfaatan Garis Pantai dengan acuan PM 51 Tahun 2015 Pasal 89 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Selain itu ada juga perizinan Olah Gerak Kapal dan izin pelayaran namun setahu dirinya sudah dua kali memberikan izin SIB dan olah gerak pada PT. Solid Pelayaran Indonesia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, M. Hasbi Hasidiqi terkait perizinan PT. Solid Pelayaran Indonesia dirinya belum mengetahui secara detil namun pihaknya (Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan) akan memanggil Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan sebagai mitra kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan secepatnya untuk dimintai keterangan terkait perizinan yang berlaku di Indonesia.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here