Oleh : Siti Muslikhah (Aktivis Dakwah Musi Banyuasin)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi merupakan salah satu poin dari empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Diharapkan penerapan PPDB akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah (kemendikbud.go.id 13/12/2019).
Sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, banyak pihak termasuk para orang tua yang menolak kebijakan ini. Pada tahun ini PPDB kembali dikritik karena sistem zonasi mempertimbangkan umur calon peserta didik. Para orang tua pun melakukan demo menyuarakan kritiknya.
Pada Senin (29/6/2020), sejumlah orang tua siswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdendikbud). Mereka memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang seleksi penerimaannya berdasarkan usia. Aksi serupa juga telah dilakukan sebelumnya di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/62020) lalu. Salah seorang koordinator demonstrasi PPDB, Agung mengatakan bahwa seleksi berdasarkan usia dalam PPDB merupakan bentuk diskriminatif terhadap siswa-siswi yang berusia lebih muda. Di samping itu mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua (KOMPAS.com 29/6/2020).
Dalam keterangannya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, sebelumnya menjelaskan, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Nahdiana mengatakan bahwa hal ini dilatarbelakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir dari jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan. Bukan lagi prestasi (konfirmasitimes.com 15/6/2020).
Sengkarut PPDB ini juga diakui oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Ia menilai sistem zonasi pada sistem PPDB 2020 memang menyulitkan calon peserta didik. Seusai menerima puluhan wali murid yang keberatan terhadap sistem PPDB 2020 di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020), Dia mengatakan bahwa di antara calon peserta didik banyak yang tidak diterima di sekolah-sekolah di dekat lingkungan tempat tinggalnya karena tidak memenuhi ketentuan. Menurut Zita, sistem ini juga telah membuat peserta didik yang mampu dan tidak mampu tertolak. Pihaknya pun berencana akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk dimintai penjelasan (antaranews.com 23/6/2020).
Sementara itu, walaupun sistem PPDB zonasi ini senantiasa diprotes berbagai pihak, Mendikbud tetap ngotot mempertahankan sistem zonasi dalam PPDB 2020 dengan beberapa alasan. Pertama, mengakomodasi siswa prestasi dan tidak mampu. Komposisi PPDB jalur Zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen. Jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisia 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Mendikbud mengatakan, bahwa kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan adanya peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30 persen.
Kedua, memberikan fleksibilitas kepada daerah. Beliau mengatakan bahwa Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Ketiga, pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Ia mengatakan, zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, tetapi juga menitikberatkan pada peran dan komposisi guru disuatu daerah. Menurutnya kebijakan ini harus diselaraskan dengan pemerataan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah. (KOMPAS.com 17/12/2019)
Kisruh yang terjadi dalam PPDB melalui jalur zonasi ini terjadi akibat pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas Pendidikan. Hal ini tentu juga dapat menghantarkan pada perbuatan yang menelantarkan hak anak umat. Jika menilik kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta dalam PPDB 2020, hal ini justru menimbulkan preseden buruk bagi orang tua dan siswa. Mereka akan beranggapan bahwa tidak perlu pintar bersekolah yang terpenting umurnya tua bisa masuk sekolah negeri. Inilah bukti nyata kegagalan negara menjamin layanan Pendidikan karena mengaturnya dengan sistem kapitalisme.
Sistem Zonasi buah dari Sistem Kapitalisme
Berbagai upaya pemerataan pendidikan yang telah dilakukan oleh pemerintah, seperti perubahan PPDB menjadi sistem zonasi diharapkan mampu menghapus stigma sekolah favorit dan non favorit. Seleksi siswa berdasarkan faktor-faktor utama pertimbangan seleksi seperti syarat usia, diklaim agar masyarakat miskin tidak tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing dengan masyarakat mampu. Namun nyatanya, kebijakan yang kemudian diambil untuk menyelesaikan masalah ini justru malah membuat anak yang berusia muda kehilangan kesempatan karena mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.
Jika ditelisik ketimpangan pendidikan yang tidak merata di Indonesia tidak lepas dari lepasnya peran negara sebagai institusi yang wajib menyelenggarakan pendidikan. Nyatanya negara hadir sebagai regulator yang hanya mengeluarkan kebijakan. Negara tidak menjamin penunjang serta fasilitas pendidikan bagi peserta didik dan lembaga pendidikan secara mutlak. Justru lembaga pendidikan di dorong untuk menghasilkan dana sendiri. Alhasil, akumulasi peran negara yang demikian berakibat pada kualitas lembaga pendidikan tidak merata. Bagi mereka yang berekonomi lebih mereka mampu mendapatkan pendidikan dengan kualitas terbaik. Sebaliknya bagi rakyat yang berekonomi pas-pasan bisa belajar sudah menjadi sebuah keberuntungan.
Inilah bukti bobroknya sistem pendidikan rezim sistem kapitalisme. Sistem yang memposisikan negara hanya sebagai regulator bukan institusi penjamin pendidikan rakyatnya. Paradigma materi, untung rugi menjadi landasann kebijakan yang dikeluarkan. Alhasil pedidikan tidak mutlak dijamin negara, sebab negara akan merugi jika harus terus menerus mensubsidi kebutuhan rakyatnya.
Islam Solusi Bagi Masalah Pendidikan
Tentu sengkarut ketimpangan pendidikan ini dapat diselesaikan dengan mudah dengan sistem Islam yaitu khilafah. Sebab Islam sebagai sebuah ideologi memiliki seperangkat sistem yang mampu menunjang keberlangsungan pendidikan secara mutlak.
Dalam islam negara hadir sebagai institusi penyelenggara pendidikan. Sehingga negara wajib untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah atau perguruan tinggi, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan diperoleh rakyat secara mudah.
Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan yang dijamin ketersediaannya oleh Khilafah. Alhasil kualitas pendidikan yang rata bukan menjadi hal yang mustahil. Sebab seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara khilafah diambil dari baitulmal yakni dari pos fa’i, dan kharaj serta pos kepemilikan umum. Pelayanan pendidikan akan gratis didapatkan untuk semua warga negara Khilafah baik muslim maupun non muslim, kaya atau miskin, mereka mendapat kualitas pendidikan yang sama.
Dalam sistem Islam dilakukan pengelompokan jenjang pendidikan berdasarkan fakta anak didik disetiap tingkatan, apakah mereka termasuk anak kecil atau sudah dewasa yakni baligh. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengaturan hubungan manusia dengan yang lainnya sesuai dengan hukum-hukum Islam.
Terdapat tiga jenjang pendidikan dalam sistem pendidikan Islam, yaitu sekolah jenjang pertama atau ibtidaiyah, sekolah jenjang kedua atau mutawashthah, dan sekolah jenjang ketiga yakni tsanawiyah. Dalam jenjang ini terdapat kriteria usianya.
Periode jenjang sekolah dalam sistem Islam terdiri dari tiga puluh enam periode atau daurah sekolah yang belangsung secara berurutan. Lamanya masing-masing periode adalah 83 hari, bukan satu tahun. Jika seorang siswa mengikuti studinya pada seluruh periode dengan berhasil tanpa cuti yang disediakan, maka kemungkinan baginya untuk menyelesaikan 36 periode sekolah tersebut dalam waktu 9 tahun (36 : 4 = 9 tahun). Jadi siswa tersebut telah menyelesaikan seluruh jenjang sekolah saat usianya genap 15 tahun.
Maka tidak mengherankan jika dalam sistem Islam dipenuhi oleh generasi unggul dan cemerlang. Ini karena tidak lepas dari peran pemerintah yang mengatur mereka berdasarkan syariat Islam. *** Wallahu a’lam ….

