Kliksumatera.com, WAY KANAN- Saat ini di KPU Way kanan ada satu Lembaga Survei yang sudah terdaftar yakni Rakata Institute dan lembaga pemantau dari Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR).
Konstelasi pilkada Way Kanan menjelang H-7 pencoblosan ditandai dengan “perang” survei.
Sudah dua lembaga survei yang merilis terkait elektabilitas Calon pada pilkada Way Kanan yakni Lembaga Indonesian Survei (LIS) dan Lampung Reserch and Consulting (LRC).
LIS dalam rilisnya Tanggal 23/11/2020 LIS merilis Hasil Survei Pasangan Nomor Urut 01 Juprius – Rina Marlina mendapat suara 55,31 %, Pasangan Nomor urut 02 Raden Adipati Surya memperoleh 42,62 %. Yang belum menentukan pilihan -2,06 %. Lembaga ini melakukan survei terhadap 0,3 persen Mata pilih dengan metode tatap muka langsung dengan responden.
Lampung Reserch and Consulting (LRC) merilis hasil surveinya untuk peta kekuatan elektoral calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Way Kanan dalam pilkada serentak tahun 2020, Selasa (1/12/2020). Survei dilakukan kepada sebanyak 600 responden dari tanggal 11-17 November 2020.
Dari hasil survei yang dilakukan oleh LRC, elektabilitas pasangan calon melalui simulasi surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati. Pasangan calon nomor urut 1. Juprius dan Rina Marlina sebesar 20,20%. Pasangan calon nomor urut 2 Raden Adipati Surya dan Ali Rahman sebesar 64%. Responden belum menentukan pilihan sebesar 15,40%.
Metode sampel yang digunakan LRC menggunakan metode stratified multistage random sampling.
Menyikapi fenomena rilis lembaga survei, komisioner KPU Way Kanan Tri Sudarta mengatakan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 296/ pp. 06- KPT/ 06/kpu/ VI/2020 untuk lembaga survei, jajak pendapat dan pemantau penyelenggaraan pilkada wajib mendaftar di KPU sesuai tingkatan.
“Lembaga survei, pemantau yang ingin melakukan kegiatan di Way Kanan wajib mendaftar di KPU Way kanan untuk diakreditasi,” tegas Tri Sudarto, Selasa (1/12/2020).
Dia mengatakan lembaga survei atau pemantau yang sudah terakreditasi wajib melaporka hasil survey dan pantauannya ke KPU, jika tidak melaporkan hasilnya, maka KPU akan mem blacklist dan dilarang melakukan survei dan pemantauan pada pemilihan atau pemilu berikutnya.
Sementara untuk lembaga lembaga yang tak terakreditasi memang tidak ada sangsinya, namun legitimasi hasil survei dan pantauan itu menjadi sebuah pertanyaan.
“Untuk lembaga pemantau, pihak KPU Way kanan masih membuka kesempatan sampai besok (2/11/2020, Red), sementara untuk lembaga survey dan hitung cepat pendaftaran sudah ditutup pada 8 November 2020 lalu,” pungkas Tri Sudarto.
Laporan : Jamatus
Posting : Imam Ghazali

