Oleh: Riyulianasari
Ibu pembunuh ketiga anak kandungnya di Nias Utara, berinsial MT, meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli, Sumatera Utara pada Minggu pagi 13 Desember 2020, sekitar pukul 06.10 WIB. Usai membunuh, wanita berusia 30 tahun itu sempat beberapa kali coba bunuh diri, namun berhasil digagalkan.
“Tersangka MT dinyatakan oleh dokter umum piket RSUD Gunungsitoli telah meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli,” ungkap Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, kepada wartawan, Minggu siang 13 Desember 2020.
Yadsen menjelaskan, tersangka punya niat bunuh diri setelah aksi pembunuhan terhadap tiga anak kandungnya, dengan cara menyayat lehernya sendiri dengan menggunakan parang.
“Namun, niatnya tersebut tidak jadi, karena dihalangi atau diselamatkan oleh suaminya, Nofedi Lahagu alias Ama Fina, dan hanya mengalami luka pada bagian leher depan,” tutur Yadsen.
Setelah kejadian itu, MT tidak mau makan. Setiap diberi makanan, dia muntah-muntah. Selanjutnya dia dirujuk ke RSUD Gunungsitoli. Tersangka sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit itu sebelum menghembuskan nafas terakhir.
“Melakukan pengecekan terhadap tersangka MT yang telah meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli. Membuat Berita Acara Serah terima mayat kepada pihak keluarga. Membuat surat pernyataan dari pihak keluarga tersangka MT tidak bersedia autopsi,” kata Yadsen.VIVA.
Di Banten, seorang ibu tega menganiaya anak perempuannya hingga tegas, gara-gara si anak tak mengerti saat belajar melalui daring.
Polres Lebak, Banten, mengungkap motif pembunuhan anak perempuan berusia 8 tahun oleh orang tua kandungnya, warga Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, ibu korban melakukan penganiayaan karena putrinya sulit memahami pelajaran, saat belajar daring. Pelaku IS, yang juga ibu korban, mengaku menganiaya korban pada 26 Agustus lalu, hingga tewas.
Untuk meninggalkan jejak, IS mengajak suminya LH, untuk membawa jenazah korban ke Cijaku, Lebak, dengan menggunakan sepeda motor. Sementara LH mengaku meminjam cangkul dari warga setempat, untuk mengubur anaknya. Keduanya bergantian menggali kubur.
LH menambahkan, sempat membuat laporan kehilangan anak untuk mengelabui polisi. Peristiwa ini terbongkar setelah warga setempat menemukan gundukan tanah yang masih basah, namun tidak ada satupun warga yang tahu kuburan siapa itu. Saat digali, ditemukan jenazah anak berpakaian lengkap, KOMPAS TV.
Inilah potret kehidupan masyarakat saat ini, dan persoalan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya sudah sering terjadi bunuh diri atau pun pembunuhan yang dilakukan orang tua terhadap anak atau sebaliknya, bahkan lebih luas lagi, pembunuhan bisa dilakukan oleh tetangga, teman dan sebagainya. Pembunuhan seolah menjadi solusi dari setiap persoalan manusia, hal ini
terjadi karena faktor berikut :
1. Aqidah yang diyakini umat adalah sekularisme (mengingkari adanya Allah dalam kehidupan dunia),
2. Peraturan yang diterapkan negara adalah Demokrasi yang menjamin kebebasan,
3. Kesempitan ekonomi akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis yang membuat stres.
Atas dasar tiga hal tersebut, manusia melakukan setiap tindakan perbuatannya dalam menyelesaikan setiap persoalan hidup. Bahkan urusan kematian pun sudah seperti hewan, langsung di kubur sendiri tanpa ada aturan agama.
Sudah terjadi banyak kasus serupa, tetapi negara tidak mampu menghentikannya, negara hanya hadir untuk menyelidiki jenazah korban pembunuhan atau mengautopsi jenazah akibat pembunuhan jika ada laporan warga. Sedangkan persoalan pencegahan dan penyelesaian persoalan, diserahkan kepada individu masing masing mau bagaimana, sesuai dengan amanat hukum Demokrasi yang menjamin kebebasan individu untuk bertingkah laku dan berekspresi.
Maka wajar, rusaknya masyarakat semakin dalam karena keimanan dan keyakinan mereka kepada Allah SWT sang Pencipta dan pengatur, telah berubah menjadi keimanan sekularisme yang menjauhkan mereka dari rasa takut dan tuduk kepada Allah SWT yang maha mengetahui apa yang mereka lakukan. Umat tidak memahami tentang perbuatan baik dan buruk, terpuji dan tercela. Perbuatan apa yang akan mendapatkan pahala dan mendapatkan siksa Allah SWT.
Inilah pengaruh penerapan Aqidah sekularisme beserta paham Demokrasi yang menimbulkan kerusakan pada cara berfikir masyarakat, tuntutan Aqidah sekularisme pun menghendaki agar manusia tidak menjadikan hukum agama dalam melakukan suatu perbuatan. Inilah penjajahan pemikiran yang disempurnakan oleh kafir penjajah.
Aqidah Islam menuntut manusia untuk tunduk kepada semua hukum hukum Allah SWT dalam kehidupan. Islam telah menetapkan hukum perbuatan ada 5 yaitu : 1. wajib,
2. sunnah,
3. mubah,
4. makruh,
5. haram
Negara wajib mendakwahkan ajaran Islam dan menerapkan semua hukum hukum islam di dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Setiap orang tunduk dan patuh kepada hukum hukum yang telah diturunkan Allah SWT termasuk pemerintah sebagai pelaksana hukum. Negara bukan hanya memberikan bantuan sosial, melayani kesehatan warga, negara juga wajib melaksanakan hukum hukum syariah yang mempunyai tujuan yang luhur yaitu ;
1. Memelihara Aqidah umat dari kesesatan pemikiran seperti sekularisme, Demokrasi
2. Memelihara akal manusia dari segala yang dapat merusak akal seperti minuman keras, narkoba, sabu sabu dan lain lain
3. Memelihara keturunan, yaitu menerapkan hukum Islam kepada pelaku zina dan penyimpangan seksual serta menghentikan semua hal yang dapat menimbulkan perzinaan
4. Memelihara jiwa, islam telah menetapkan sanksi bagi pelaku pembunuhan tanpa alasan yang benar
5. Pemeliharaan atas harta yaitu menegakkan syariat bagi pencuri.
6. Pemeliharaan atas kehormatan
7. Pemeliharaan atas keamanan dari segala bentuk kejahatan seperti begal
8. Pemeliharaan atas negara dari segala kejahatan, pembangkangan terhadap negara.
Inilah kemuliaan dan kesempurnaan ajaran Islam, Aqidah dan hukum hukum syariah islam secara otomatis diterapkan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara. Aqidah Islam dan hukum-hukum syariah bukan hanya teori belaka, tapi syariah islam menuntut penerapan semua ajaran islam dan hukum hukum syariahnya dalam kehidupan. Dan secara otomatis pula hukum syariah akan diterapkan bagi orang yang melanggarnya. Tidak ada intervensi hukum, tidak ada revisi undang undang. Karena hukum hikum syariah sudah jelas ketentuannya dan telah sukses penerapannya selama 13 abad.
Sepanjang sejarah penerapan hukum syariah, islam telah memberikan keadilan, ketenangan dan ketentraman bagi seluruh umat manusia, hukum hukum syariah juga mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah atau memberi rasa takut bagi orang yang akan melakukan kejahatan. Sehingga taubatnya para pelaku kejahatan betul betul taubat yang sebenarnya, karena negara betul betul mengurus rakyat berdasarkan syariah serta memberikan solusi terhadap semua persoalan umat sesuai syariah Islam yang mampu memuaskan akal manusia, menentramkan hati dan sesuai fitrah manusia. Negara yang mampu mewujudkannya adalah Khilafah, Inshaa Allah. ***
Wallahuallam bishawab.

