Ada Penimbunan Migor, Lapor ke Polda Sumsel: 0711 3036110 atau 0711 3036000

0
271

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengeluarkan maklumat terkait ketersediaan minyak goreng (migor) di wilayah hukum Polda Sumsel.

Maklumat ini sendiri dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan migor aman dari kata kelangkaan apalagi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa maklumat Kapolda Sumsel ini dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginStruksikan untuk ketersediaan migor dan harganya sesuai dengan HET.

“Hal ini juga kita lakukan agar masyarakat tidak melakukan pembelian migor secara berlebihan dan melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi dan kita mengimbau agar berbelanja sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya,

Kombes Pol Supriadi menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya pihak pihak yang melakukan penimbunan dapat memberitahukan melalu hot line pengaduan kelangkaan minyak goreng Polda Sumsel di nomor 0711 3036110 atau 0711 3036000.

Kapolda mengimbau diminta masyarakat tidak panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan, Selasa (15/3).

Oleh karena itu pihaknya menjamin ketersediaan migor yang cukup dari tempat produksi hingga di distribusikan kepada masyarakat. “Kita harapkan masyarakat tidak terpancing dengan isu kelangkaan migor,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan migor dapat dilakukan tindakan sesuai dengan undang-undang berlaku dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar. “Oleh karena itu maklumat yang dikeluarkan bapak Kapolda Sumsel ini harus kita pahami dan patuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Podla Sumsel.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan masyarakat diminta utk tdk panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan.

Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern. “Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” jelasnya.

Menurut Sigit, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman.

Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak. “Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Sigit.

Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional. Lalu, kata Sigit, juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

“Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya. “Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing,” jelas Sigit.

Di sisi lain, Sigit menegaskan, Kapolda jajaran juga harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Mengingat, kata Sigit, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO. “Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” tutupnya.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here