Afrian Joni : BUMD Pemprov Diminta Ikut Kontribusi dalam Meningkatkan Perekonomian

0
265

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumsel H. Afrian Joni, SE.,MM berharap BUMD berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian di Sumsel. Langkah-langkah yang harus dilakukan BUMD adalah dengan membuat rencana bisnis 5 tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Pertama setiap BUMD wajib menyusun rencana bisnis dan RKAP sesuai Permendagri Nomor 118 tahun 2018. Kedua, dibahas penyertaan modal, struktur permodalan BUMD seperti hibah, subsidi, penugasan Pemda,” ungkapnya saat diwawancarai di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (5/10/2021).

Dalam Rapat Teknis bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI dengan agenda peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui BUMD di Sumsel.

Lanjut Afrian Joni menuturkan, berdasarkan evaluasi secara keseluruhan sudah baik, tapi ada beberapa BUMD yang belum memberikan deviden. Tahun ini sudah memberikan kontribusi positif atau labah, tapi belum bisa memberikan deviden karena akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya.

“Sebagai contoh Bank BPR itu pada tahun 2021 sudah menurunkan NPL dari 5-6 tahun lalu yang mencapai 60 persen, tahun ini turun NPL nya 13 persen. Itu artinya tahun ini sudah ada laba, tapi belum memberikan deviden karena menutupi kerugian tahun sebelumnya. Begitu pula dengan BUMD lainnya sudah memperoleh laba ditahun ini tapi belum memberikan deviden karena menutupi kerugian 5 tahun sebelumnya. Tapi sebenarnya perusahaan itu sudah sehat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Afrian Joni menjelaskan BUMD milik Pemprov Sumsel ini adalah bisnis. Tujuannya mencari laba atau memberikan deviden kepada pemegang saham. “BUMD ini modalnya dari Pemda Kabupaten dan Kota, ada dari Pemprov yang anggarannya berasal dari APBD atau uang rakyat/pajak. Jadi pengelolaan BUMD itu beda dengan perusahaan milik perorangan. Karena BUMD modalnya dari APBD atau uang rakyat itu beban di BUMD itu double. Saya ingatkan harus hati hati dalam pengelolaan ada regulasi,” bebernya.

“Kalau Perusahaan perseorangan ada uang bisa langsung belanja. Tapi kalau BUMD itu ada aturannya, ada RKAP untuk minta penyertaan modal, harus ada tahapannya,” tutup Afrian Joni.

Laporan : Akip
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here