Ahmad Tarmizi: Pecat Corporate Secretary BTN Dan Corporate Secretary Garuda

0
508

Kliksumatera.com, JAKARTA- Dalam satu pokok tugasnya seorang Corporate Secretary wajib menjalankan fungsi compliance officer yaitu menjaga citra/reputasi perseroan namun dengan tetap memenuhi kewajiban perseroan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku sehingga corsec wajib menjaga dua unsur kepentingan yaitu kepentingan perseroan dan kepentingan publik secara bersamaan.

Namun sikap VP. Corporate Secretary Garuda, M Ikhsan Rosan dalam merespon temuan Bea Cukai atas penyelundupan suku cadang Harley Davidson dengan menggunakan pesawat Garuda dengan menyatakan bahwa suku cadang motor Harley Davidson yang disita Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu adalah milik karyawan Garuda bukan milik Direksi Garuda. Dan untuk itu Garuda Indonesia siap membayar pajak apabila dianggap merugikan negara.

“Pernyataan VP Corporate Secretary Garuda itu mengandung kejanggalan karena bagaimana mungkin Garuda Indonesia sampai berkorban membayar kewajiban pajak dari karyawannya dan misi besar siapakah yang sedang dijalankan oleh Corporate Secretary Garuda Indonesia sehingga sampai berani berkorban menutupi kesalahan Direktur Garuda.

Namun manipulasi informasi oleh Corporate Secretary Garuda dibantah oleh keterangan pers dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi yang mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komite Audit Garuda terdapat kesaksian bahwa motor Harley Davidson itu diduga milik Ari Askhara, Direktur Utama Garuda Indonesia.

Bantahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan Harley Davidson dan sepeda Brompton adalah milik Ari Askhara Direktur Utama Garuda adalah fakta yang menyedihkan karena terlihat sekali, VP Corporate Secretary Garuda berani berbohong ke publik karena lebih berpihak kepada kepentingan Direktur Utama Garuda.

Kebohongan yang dibuat oleh Corporate Secretary Garuda untuk melindungi kepentingan atasannya adalah pelanggaran integritas berat yang dilakukan seorang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP),” papar Ahmad Tarmizi selaku Koordinator Badan Pemantau Kebijakan publik pada awak media di Jakarta, Jumat, (13/12/2019).

“Pejabat tinggi BUMN dan untuk itu BPKP menuntut hukuman pemecatan dan melakukan proses pidana penipuan terhadap pejabat Corporate Secretary yang telah menjadi pelindung pelaku pidana yang merupakan atasannya. Proses hukum yang tegas terhadap pejabat Corporate Secretary BUMN agar memberi efek jera kepada pelaku dan merupakan pesan kuat kepada publik bahwa diera jabatan Presiden Jokowi pada periode kedua ini terhadap setiap pejabat BUMN agar tidak mudah terkooptasi pada kekuasaan kecuali pengabdian kepada kepentingan Negara.

Kejahatan yang serupa dilakukan oleh Corporate Secretary Garuda juga dilakukan oleh Corporate Secretary BTN yang bersekutu dengan kejahatan Direksi menutupi perilaku korup Direksi BTN seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, Adi Togarisman yang mengumumkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dan penjualan cessie di BTN kepada PT. Batam Island Marina (PT.BIM) sebesar Rp 300 miliar.
Dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT. BIM di BTN, pihak Corporate Secretary, Ahmad Chaerul maupun Yosi Istanto, Direktur Legal Bank BTN secara kompak mengeluarkan bantahan bahwa tidak ada korupsi maupun pelanggaran SOP dalam pemberian kredit maupun dalam penyelamatan kredit macet PT.BIM di BTN. Dan bahkan Corporate Secretary BTN berusaha tampil sebagai sosok pahlawan yang melindungi kehormatan Direksi BTN dengan menerbitkan holding statement yang materinya merupakan produk kebohongan yaitu pernyataan kontroversial yang menyebutkan kredit PT. BIM di BTN sudah sesuai prosedur dan kredit PT.BIM sudah dinyatakan lunas.

Pernyataan Corporate Secretary BTN dalam holding statement yang menyatakan kredit PT.BIM sudah dinyatakan lunas adalah pernyataan manipulatif yang mengandung penipuan karena data yang disajikan tidak sama dengan kondisi dan fakta sebenarnya. Saat ini PT. BIM tercatat tidak pernah atau sekurang-kurangnya belum pernah melunasi utangnya di BTN maupun hutangnya kepada PT. PPA sebagai perusahaan yang membeli piutang PT. BIM dari BTN. Atas manipulasi informasi yang secara sengaja dibuat oleh Corporate Secretary BTN maka dengan ini BPKP menuntut kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut setuntas-tuntasnya siapa yang menjadi dalang atas terbitnya holding statement yang penuh kebohongan dan penipuan terhadap publik tersebut,” imbuhnya.

“Selanjutnya untuk itu BPKP juga menuntut Menteri Erick Thohir untuk memecat Corporate Secretary BTN sekarang juga. BPKP memandang bahwa Holding statement BTN tersebut sangat melecehkan dan merendahkan prestasi kerja APH Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus korupsi PT. BIM di BTN. Dan untuk itu BPKP dengan ini mengutuk dan mengecam keras Holding Statement BTN karena bersifat ofensif menyerang kehormatan APH dan menciptakan citra hukum yang negative bagi Kejaksaan Agung seolah-olah Kejaksaan Agung tidak bekerja,” ungkap Tarmizi.

“Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) seharusnya profesional dalam peningkatan status penyidikan dalam perkara korupsi PT. BIM sebesar Rp 300 M di BTN. Beberapa catatan BPKP atas kebohongan dalam materi Holding Statement Bank BTN adalah sbb: BPKP mencatat pelanggaran SOP pemberian kredit PT. BIM oleh BTN dalam bentuk pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja yang dipergunakan untuk pelunasan hutang pemegang saham hal tersebut dilarang dalam Perjanjian Kredit.

Jaminan pokok berupa tagihan konsumen PT. BIM diindikasikan fiktif dan dalam proses kredit tidak pernah diverifikasi oleh BTN. Ada 2 (dua) buah sertifikat yang merupakan jalan masuk proyek dikeluarkan jaminan proyek. Restrukturisasi kredit untuk PT. BIM diberikan hanya untuk merekayasa kolektibilitas kredit, Pemberian fasilitas line kredit facility kepada PT. PPA DILARANG untuk membeli piutang atas asset kredit macet BTN, namun pada tanggal 31 Desember 2018 dalam rangka window dressing Direksi BTN menyetujui pencairan kredit untuk PT.PPA yang dipergunakan untuk membeli piutang kredit macet PT. BIM.

Pernyataan corporate secretary BTN mengandung unsur kebohongan kepada publik karena sampai dengan saat ini PT. BIM belum pernah melunasi hutangnya kepada BTN maupun membayar utangnya kepada PPA bahkan saat ini PT. BIM dinyatakan pailit dan assetnya diurus oleh kurator.

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara BTN dengan PT.PPA, sumber pengembalian
credit line facility oleh PT.PPA kepada BTN adalah berasal dari pembayaran hutang PT.BIM. Namun faktanya pelunasan credit line facility PT.PPA kepada BTN dananya berasal dari PT.PPA sendiri.

Dan atas hal ini telah terjadi kerugian negara karena faktanya jaminan kredit PT.BIM berupa tagihan konsumen hanya bersifat fiktif dan saat ini PT.BIM dalam kondisi pailit sehingga jaminan kredit PT.BIM berupa sertifikat saat ini dalam pengelolaan kurator.

Dengan kondisi-kondisi di atas maka BPKP mengecam tindakan-tindakan Corporate Secretary di BUMN yang telah menyampaikan informasi material yang menyesatkan kepada investor sebagai stakeholders strategis. Tindakan Corporate Secretary BTN yang berbohong di hadapan rakyat, wajib untuk dipecat dan diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menipu rakyat,” tegas Tarmizi.

“Dengan fakta-fakta di atas maka BPKP menyampaikan sikap sebagai berikut :
Mendukung sikap tegas dan berani dari Menteri Erick Thohir untuk membasmi korupsi dan praktek-praktek kejahatan di BUMN yang cenderung dilakukan secara berjamaah dan saling menutupi. Mendukung sikap tegas dan professional dari Kejaksaan Agung yang sudah berani mengungkap kejahatan korupsi berjamaah di Bank BTN dalam pemberian kredit PT.Batam Island Marina sebesar Rp. 300 M.

Mengecam sikap Corporate Secretary Garuda yang bersikap tidak profesional dan mencoba pasang badan melindungi kepentingan Direktur Utama Garuda dalam skandal Harley Davidson. Mengecam sikap Corporate Secretatry Bank BTN dan Direktur Legal Bank BTN yang merendahkan profesionalisme Kejaksaan Agung hanya untuk melindungi perilaku korup berjamaah dari para Direksi dan pejabat tinggi Bank BTN.

Mendesak kepada Kejaksaan Agung maupun Menteri BUMN untuk segera mengungkap secara terang benderang kasus-kasus korupsi besar di BUMN dan segera memecat dan menangkap pelakunya agar tidak terus berkeliaraan di luar di BUMN.

Mendesak APH dan Kementerian BUMN agar mencopot Corporate Secretary Garuda  dan Corporate Secretary Bank BTN, karena telah membantu dan menutupi terjadinya tindak pidana di BUMN apalagi antara Garuda dan BTN pernah memiliki sejarah yang sama yaitu terlibat dalam skandal melakukan window dressing atas laporan keuangan tahun 2018.

BPKP akan melaporkan Corporate Secretary Garuda, Ihksan Rohsan dan Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul ke Polda Metro Jaya atas Tindak Pidana Kebohongan Informasi Publik yang merupakan pelanggaran terhadap UU No.14/2008,” pungkasnya.

 

Laporan          : Fri
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here