Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dijumpai di ruang kerjanya Ketua DPRD Sumsel RA. Anita Noeringhati mengungkapkan kepada media bahwa telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yakni antara Eksekutif dengan Legislatif terkait proses Banggar KUA PPAS 2020, Kamis (12/12) sore.
Menurut Anita beberapa hari yang lalu ada kebuntuan di dalam menyamakan persepsi tentang aturan dimana ada prinsip yang pokok yaitu adalah tentang alokasi pengembangan program penataan kawasan yang kegiatannya adalah save development untuk kawasan baru terpadu di keramasan kota palembang yang besar anggaran nya cukup signifikan untuk postur anggaran kita yaitu sebesar 170 miliar belum itu untuk pemagaran dan sebagainya.
Akan tetapi hal tersebut intinya oleh Kementerian dianggap itu masih dalam peran apa karena penimbunan itu nantinya akan ditingkatkan menjadi apa.
Oleh karena itu Banggar sepakat tetapi besarannya jangan seperti itu. Lalu Dinamika itu tetap TAPD selaku corong dari Pimpinan tetap anggarannya sebesar itu.
Kemudian yang kedua yaitu tentang anggaran yang menjadi kewenangan DPRD Sumsel tetapi kegiatannya dianggarkan di Provinsi Sumatera Selatan yang jelas-jelas itu dilarang.
Berdasarkan argumentasi dari Kepala Bappeda itu nanti hasilnya dihibahkan kepada kabupaten dan kota. Argumentasi tersebut justru semakin salah karena dalam peraturan hibah tidak ada mengenal G to G yakni Government to Government dalam hibah yang tidak ada aturannya, sehingga hal tersebut tidak disetujui akan tetapi perdebatan tadi TAPD selaku corong dari Gubernur dan wakil gubernur tetap akan menganggarkan itu yang termaktub dalam OPD PU Bina Marga. Kalau tidak salah kalau untuk penimbunan tadi adanya di PU Perkim sehingga Dinamika yang terjadi seperti tadi memang seluruh anggota dewan marah kondisi ini meniadakan hak kami (anggota DPRD Sumsel sebagai Budgeting). ”Fungsi Budget kami adalah bersama-sama dengan Eksekutif ikut menentukan dalam kebijakan tapi sekali lagi dinamika yang terjadi tetap tidak diakomodir yang kemarin rapat sampai pagi tetap tidak diakomodir oleh Eksekutif mulai dari Komisi 1 sampai Komisi 5 sehingga membuat kami kecewa karena dalam bahasa kami tidak menerima dan kami memahami dan mengerti untuk apa kami punya tanggung jawab kepada masyarakat Sumsel. Jangan sampai nanti di peta konflik DPRD ingin sesuatu silakan cek tidak ada,” tegas Anita.
Sementara untuk tunjangan itu merupakan usulan kami, tergantung Gubernur mau di Pergub kan apakah nanti pergubnya naik apa turun lihat aja nanti.
Kemudian yang ketiga insentif Camat untuk Kecamatan tidak dibenarkan menganggarkan pemberian insentif kepada Camat dan Desa persiapan, karena Camat merupakan Perangkat Daerah di tingkat kabupaten dan kota sedangkan perangkat daerah tidak hanya Camat kenapa yang lain tidak diberikan sehingga Mendagri menganggap bahwa ini dilarang. ”Artinya tidak diperbolehkan untuk diberikan apapun judulnya walaupun itu bantuan keuangan khusus tetap peruntukan itu tidak boleh,” papar Ketua DPRD Sumsel.
”Dari ketiga aspek yang kita bawa kepada Mendagri selaku Wasit di dalam ketidakpahaman tadi ternyata sampai di sini pun masih seperti itu,” tandas Anita kepada Wartawan.
Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali