
Kliksumatera.com, PALEMBANG- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang (AMPKP) menggelar demo di Parkside’s Hotel, Sabtu (8/2/2025). Massa menuntut stop operasional Parkside’s Hotel dan menyegelnya.
Selaku Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang Ki Edi Susilo menuturkan, terkait Indikasi Dugaan Pelanggaran Dalam Pembangunan Intel Kosan Luky atau Parkside Hotel yang menurut kami dugaan melanggar izin lingkungan serta tidak mengantongi amdal lalin dari Dishub Kota Palembang. Sangat miris pengusaha Kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palembang dan cenderung terulang dan berulang. Perbuatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Pasal 5 ayat 1 Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Serta Pasal 7 harus melalui kerangka acuan menjadi dasar penyusunan amdal dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan).
Bahwa bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan Peraturan Walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah. Untuk itu perlu dilakukan pembongkaran karena melanggar, Pasal 3 PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ada 7 prasyarat dan pembatasan terkait persetujuan lingkungan.
- Pertama, persetujuan lingkungan wajib dimiliki setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki
- Dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
- Kedua, persetujuan lingkungan diberikan kepada pelaku usaha atau instansi pemerintah.
- Ketiga, persetujuan lingkungan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Karena persetujuan lingkungan ini memiliki sifat konkret, individual, dan final serta dapat dikatakan sama seperti izin, sehingga dapat digugat ke PTUN.
- Keempat, persetujuan lingkungan dilakukan melalui penyusunan amdal dan uji kelayakan amdal; atau penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan formulir UKL-UPL.
- Kelima, persetujuan lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Dalam hal perizinan berusaha berakhir dan tidak terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, perpanjangan perizinan berusaha dapat menggunakan dasar persetujuan lingkungan yang eksisting.
- Ketujuh, bentuk pengakhiran persetujuan lingkungan dibuktikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup di tahap pascaoperasi.
- Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 5 ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
- Amdal (Analisis Dampak Lingkungan)
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya PemantauanLingkungan Hidup
- SPPL. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
- Pasal 5 (1) Amdal sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 huruf wajib dimiliki bagi setiap perencana usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
“Menurut uraian di atas maka kami nilai sudah banyak pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh pihak hotel yang terkesan menabrak aturan yang ada di Kota Palembang, alhasil bergulir puluhan kali aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh organisasi gerakan yang ada di Kota Palembang. Sampai kemudian dikeluarkan rekomendasi dari DPRD Kota Palembang agar dilakukan penyegelan di Parkside’s hotel oleh Pemerintah Kota Palembang. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Palembang dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin 6, Januari 2025,” katanya.
Namun, sambung Edi Susilo, pembangkangan yang dilakukan oleh Pengelola Parkside’s Hotel tidak berhenti di situ. Dengan arogan mereka malah merusak dan membongkar segel milik pemerintah Kota Palembang pada 31 Desember 2024 lalu. Hal ini termasuk dalam tindak pidana pengerusakan fasilitas negara, dan lebih parahnya lagi, mulai dari hotel ini berdiri sampai dengan hari ini dengan sekian banyak pelanggaran yang dilakukan hotel ini tetap beroperasi sampai hari ini seperti tanpa dosa, hal inilah yang mendasari “Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang” yang terdiri dari 40 Organisasi Masyarakat, LSM, NGO, OKP, dan Mahasiswa menggelar Aksi Kepung Parkside Hotel dengan poin tuntutan yakni Tutup dan Stop Operasi Parkside’s Hotel karena sudah melanggar peraturan Pemerintah Kota Palembang. “Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Palembang, untuk selalu taat dan tunduk terhadap Peraturan di Kota Palembang,” ungkapnya.
Edi Susilo menuturkan, tadi sudah disampaikan oleh manajemen Parkside Hotel masih dalam proses perizinannya dan hari ini rakyat Kota Palembang datang ke sini untuk menyegel hotel ini. “Tadi secara simbolis sudah dilakukan penyegelan dan hari ini kita tunggu Pemkot Palembang sama-sama menggembok. Sampai hotel ini belum terpenuhi perizinannya maka tidak boleh beroperasi sama sekali,” tegasnya.
“Saya tegaskan, investor yang datang ke kota ini harus ikut aturan di kota ini dan kita tidak pernah anti investasi dan kita tidak pernah anti yang namanya pemodal. Tapi kita mau investasi dan pemodal yang ikut aturan negara kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini di Kota Palembang diwakili oleh pemerintah Kota Palembang dan rakyat Kota Palembang,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPW PEKAT Sumsel Suparman Romans menambahkan, pihaknya menghargai aparatur kepolisian yang mengawal aksi ini dari pagi sampai dengan siang ini. “Kemudian juga kita menghargai masih menghormati bahwa manajemen hotel ini kita anggap masih sebagai tamu kita. Tetapi kita tentu harus tegas bahwa ada aturan ada regulasi yang harus dipatuhi siapapun apalagi oleh para investor. Kita setelah melakukan negosiasi dengan Kapolsek, kita melakukan secara simbolik penyegelan sambil menunggu kehadiran satpol PP yang mewakili pemerintah kota yang secara formal melakukan penyegelan. Ini warning bagi siapapun bagi para pebisnis maupun bagi para eksekutif dan legislatif jangan main-main apabila ini sudah menyangkut kepentingan publik akan ada reaksi-reaksi yang saya kira akan menimbulkan gejolak yang luar biasa apabila masyarakat mengetahui bahwa ada hal-hal yang dilanggar ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang pada akhirnya akan memicu kemarahan dan juga ketegasan dari masyarakat, kita sebagai pengamat lingkungan sebagai pemerhati pembangunan di Kota Palembang ini,” paparnya.
Ketua Umum DPP Gencar Charma Afrianto menuturkan, terima kasih atas solidaritas ormas-ormas yang tergabung hari ini. Perjalanan panjang Parkside’s Hotel ini dicederai dengan proses perizinan yang belum lengkap. Pemkot menyuruh melengkapi perizinan dan sudah disegel tapi segel dibuka. “Ini awalnya adalah bangunan tiga lantai tapi sekarang sudah menjadi 8 lantai. Jangan sampai setahun atau dua tahun ke depan hotel ini roboh karena dari pondasi tiga lantai menjadi 8 lantai itu berbahaya. Artinya ada proses perizinan yang harus diurus minimal dari bangunan 3 menjadi 8,” ujarnya.
Kemudian, sambung dia, amdal lingkungannya masalah banjir. AMDAL lalin itu belum keluar. “Pak polisi semua pemerintah kota sudah melapor secara resmi ke Polrestabes Palembang. Ini sampai dilaporkan karena pembangunan itu belum ada izinnya maka pemerintah kota harus menegakkan Perda melalui kawan-kawan Pol PP disegel. Sudah disegel tapi menjelang tahun baru, Parkside Hotel jualan rame, dan segel yang dibuat pemerintah kota dirusak dan dibuka,” bebernya.
Sementara itu, menanggapi aksi demo, GM Parkside Hotel Isti Budiono mengatakan, terkait pembukaaan segel pihaknya sudah dilaporkan ke Satpol PP. “Kita sudah diambil berita acara BAP di Kepolisian,” ucapnya.
“Saya mewakili manajemen dari Parkside mengucapkan permohonan maaf apabila ada kata saya yang menyinggung, tidak ada maksud menyinggung. Dimana kami juga sama-sama cari makan. Jadi mohon maaf, sekali lagi tidak ada maksud kami arogan atau apa sekali lagi saya haturkan permohonan maaf,” tandasnya.
Hingga pukul 12.30 WIB, tidak ada perwakilan Sat Pol PP yang hadir. Sehingga massa aksi melakukan penyegelan dan menggembok Parkside Hotel. Dan massa juga sempat membakar ban di depan jalan Parksid’e Hotel.
Laporan : Akip
Posting : Imam Gazali


