AMMPU Demo, Minta Pemprov Sumsel Jalankan Dana Perimbangan

0
336

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemuda Muba Bersatu (AMMPU) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (6/12).

Koordinator Aksi Berry dalam orasinya mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah bab VI pasal 19 mengatakan bahwa:
1. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi di daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
2. Dana Bagi hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15 persen di bagi dengan rincian sebagai berikut:
A. 3 persen dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan.
B. 6 persen dibagikan untuk Kabupaten dan kota penghasil dan 6 persen dibagikan untuk Kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Selain itu Harmoko yang merupakan Presidium AMMPU juga mengatakan bahwa Demi Keadilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menjalankan peraturan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sementara itu hal tersebut ditanggapi dingin oleh Sekda Sumsel H. Nasrun Umar. Menurutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah proporsional membagikan Dana Bagi Hasil mengenai bantuan keuangan, Kabupaten Muba itu nomor 7 besarnya alokasi yang diberikan beberapa parameter dan asumsi kalau perhitungan untuk itu kami mempunyai alasan kenapa begitu. Mudah mudahan hal ini jangan dipolitisasi dan dibawa ke arah politik.
Kemudian yang kedua mengenai dana bagi hasil migas itu tidak ada kaitan dengan Bantuan Gubernur.

Itu sudah jelas diatur dalam Undang undang, berapa persen dibagikan untuk provinsi dan berapa persen juga dibagikan untuk Kabupaten dan kota.
Kemudian untuk Rapat Banggar, H. Nasrun Umar yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD mengatakan bahwa masih ada proses dan masih berkewajiban dengan segala kemampuan yang dimiliki akan dicoba untuk melakukan kesepakatan.

Akan tetapi dengan kesepakatan ini dapat terjadi kedua belah pihak yang saling bersinergi. Yang sama-sama saling memikirkan dan memahami bahwa kesepakatan tersebut untuk kepentingan orang banyak bukan kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok.

Ketika ditanya mengenai apa yang menjadi tuntutan DPRD Sumsel kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sayangnya Nasrun enggan mengomentari hal tersebut.

Menurutnya hal inilah yang tidak bisa disampaikan kepada khalayak dikarenakan ada batasan-batasan yang harus dijawab.

”Kita bersama DPRD akan selalu berusaha demi kebaikan bersama dan demi Kepentingan rakyat Sumatera Selatan,” tandasnya.

Laporan          : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here