Kliksumatera.com PALEMBANG — Anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Andreas Okdi Priantoro.SE,Ak,S.H, mengungkap sejumlah persoalan krusial yang ditemukan selama kegiatan reses masa persidangan II Tahun 2026 di wilayahnya Dapil lll.

Ia menyampaikan bahwa sektor pendidikan masih menjadi perhatian utama. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan di SMP N 6 Palembang dan SMP N 4 , masih banyak sekolah di kawasan tengah kota yang mengalami keterbatasan fasilitas dasar.
“Secara umum, kami menemukan masih banyak sekolah yang minim fasilitas, seperti penerangan dan ruang kelas yang tidak memadai. Padahal sekolah-sekolah ini berada di tengah kota, dan para siswa sangat bergantung pada pencahayaan tersebut untuk kegiatan belajar, bisa di bayangkan bagai mana kontrasnya anggaran lampu jalan yang ratusan milyard, dengan ada ruang kelas yang hanya ada satu lampu penerangan untuk anak- anak belajar,” ujarnya.
Menurut Andreas, kondisi tersebut cukup memprihatinkan dan perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah kota, mengingat pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, catatan khusus selanjutnya adalah dalam proses pembangunan sekolah sekolah baik baru dan penambahan semua sekolah tidak memiliki masterpland dan layout bangunan sehingga banyak pembangunan sekolah di Palembang tidak terkonsep.
Selain sektor pendidikan, Andreas juga menyoroti keberadaan bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Salah satunya adalah Gedung Mandiri Financial center Palembang yang berada di Jalan A Rivai Palembang yang dinilai melanggar ketentuan perizinan.
“Kami menemukan adanya bangunan Gedung Mandiri Financial center Palembang yang tidak memiliki izin. Untuk itu, kami merekomendasikan agar dilakukan penutupan dan penyegelan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi, jelas kami menjalankan fungsi pengawasan dan berharap semua jenis usaha wajib memenuhi dan mematuhi aturan yang berlaku di kota Palembang, jangan semena mena dan abai dengan aturan,”tegas Andreas.
Tak hanya itu, dalam kunjungan dilapangan, pihaknya juga mendapati pelanggaran lain di salah satu hotel di kota tersebut, yakni Hotel The Comferta Di lokasi tersebut ditemukan adanya penggunaan fasilitas bahu jalan untuk kepentingan operasional hotel.
“Penggunaan bahu jalan itu jelas melanggar aturan karena merupakan fasilitas umum, jangan mengambil hak pejalan kaki, apa lagi di gunakan untuk kepentingan bisnis, Ini harus segera ditertibkan dan dikembalikan pada fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan tidak menutup penuh drainase,” katanya.
Andreas menegaskan, seluruh temuan ini akan menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah kota dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti, demi kepentingan masyarakat serta penegakan aturan yang berlaku.”tutupnya. (Akip)

