Aneh, Paginya Disegel, Sore Hari Bakso Granat ‘’Mas Azis’’ Kembali Beroperasi

0
493

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Satuan Polisi Pomong Praja (Sat Pol-PP) Kota Palembang beserta jajaran dan dinas terkait lainnya yang diperbantukan TNI dan Polri melakukan penyegelan Bakso Granat ‘Mas Azis’ di Jalan Inspektur Marzuki depan SMAN 11 Palembang. Namun anehnya, sore hari sekitar pukul 18.00 WIB, kedai ini kembali beroperasi.

Berdasarkan keputusan Walikota Palembang nomor 4096A/KTPS/SATPOL-PP/2019 tentang penutupan sementara wajib pajak milik Abdul Azis selaku pemilik Bakso Granat ‘Mas Azis’.

“Penyegelan ini dilakukan atas peringatan yang diberikan beberapa kali bagi yang bersangkutan wajib pajak,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Budi Norma.

“Alhamdulillah, penyegelan telah di lakukan hari ini dan berjalan dengan lancar. Batas waktu yang diberikan sampai mereka mematuhi peraturan Pemkot Palembang terkait wajib pajak. Jika mereka ingin membuka dan memasang E tax sesuai ketentuan, maka penyegelan akan dibuka kembali,” lanjut Budi.

Sesuai peraturan, apabila ada yang membuka paksa atau merusak segel tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP berupa hukuman 2,8 bulan kurungan penjara.

Di tempat yang sama, Kepala BPPD Kota Palembang Kgs. M. Sulaiman Amin yang diwakili oleh Kabid Pajak Daerah Lainnya Agung Nugraha menjelaskan, pemilik Bakso Granat ‘’Mas Azis’’ sebelumnya telah diberikan surat peringatan sampai surat teguran terakhir.

Namun, mereka belum juga mengindahkan akhirnya sesuai peraturan yang ada untuk dilakukan penyegelan sementara berdasarkan keputusan Walikota Palembang.

“Penyegelan dilakukan untuk sementara setelah ada mediasi surat pernyataan maupun perjanjian dari BPPD dengan Pemilik Bakso Granat ‘’Mas Azis’’. Nanti poin-poin akan dijelaskan, apabila Bakso Mas Azis sudah melakukan semua ketentuan dan perjanjian maka akan dibuka kembali,” jelasnya.

Untuk poin-poin yang harus dipenuhi, kata Agung antara lain sesuai Perda nomor 8 tahun 2018 dan Perwali 84 tahun 2018 tentang pemakaian alat perekam Intake.

“Apabila Bakso Mas Azis sudah menggunakan E tax dan stabil dalam penggunaan maka akan dilihat kurun waktu enam bulan. Walaupun penyegelan tetap dibuka namun tetap dilakukan pengawasan,” terangnya.

Untuk E tax terpasang di Kota Palembang sampai sekarang sudah tersebar sebanyak 478 buah alat, sisanya tinggal 22 buah alat yang belum terpasang sesuai target terpasang mencapai 500 alat E tax.

“Memang sisa alat tersebut sudah terpasang akan tetapi posisi sedang offline. Karena ada kode-kode database yang belum terbuka dan sedang masa proses tinggal menunggu waktu saja,” paparnya.

Sementara itu, pemilik Bakso Granat ‘’Mas Aziz” melalui advokasinya menuturkan, dirinya menerima dengan terbuka penyegelan ini, namun nantinya akan dipelajari lagi SK Walikota tersebut.

Mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik. “Segala sesuatu akan berdampak tapi dapat terukur berapa besar, mudah-mudahan tidak berdampak signifikan terhadap usaha Mas Azis,” tandasnya.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here