Aneh, Proyek DAK 2021 di SMPN 10 Pagaralam Tak Cantumkan Batas Waktu Pekerjaan

0
326

Kliksumatera.com, PAGARALAM- Terjadi di Kota Pagaralam, ada papan informasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2021 tepatnya di Paket SMPN 10 tidak mencantumkan informasi mengenai batas waktu pekerjaan proyek di sekolah tersebut.

Pantauan Media Kliksumatera.com Senin (11/10/2021), papan informasi proyek tersebut dipasang di dinding sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Kota Pagaralam, dan dalam papan informasi proyek hanya berisikan nama paket proyek, lokasi sumber dana, dan pemilik pekerjaan.

Di papan informasi terlihat dengan jelas, paket proyek itu senilai Rp 610.958.000, dengan No : Kontrak 006/420//02/DAK-SMP/Dikbud.Diknas/VIII/2021. Salah seorang di antara pekerja yang enggan disebut namanya yang ditemui di lokasi pekerjaan tidak bisa menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.

Beni S, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Keluarga Besemah (PKB) Kota Pagaralam menjelaskan, papan informasi proyek bukan sekadar informasi keterangan suatu pekerjaan fisik akan tetapi sudah menjadi kewajiban untuk ditulis dan dipasang.

“Jadi jika suatu pekerjaan tidak disertai dengan papan informasi proyek, maka dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum dalam kontrak kerja karena ketika dokumen pekerjaan disahkan, terdapat ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan bahwa kontraktor wajib menyiapkan papan informasi proyek,” jelasnya.

Beni sebagai putra Besemah Kota Pagaralam yang aktif di Lembaga Kemasyarakatan menyatakan, papan informasi pekerjaan harus dibuat selengkapnya. Di dalamnya termuat baik itu nama pekerjaan, nilai proyek maupun waktu pengerjaannya. “Kelengkapan informasi pada papan proyek diatur dalam peraturan kontrak kerja. Waktu pekerjaan dan nilai proyek menjadi patokan dasar yang bersifat evaluatif,  dan menjadi indikator dalam fungsi kontrol baik oleh masyarakat, pemerintah dan pengawas. Secara sosial orang tidak percaya lagi. Lalu, dari aspek transparansi, itu menyalahi aturan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam Cholmin Nur melalui Kabid Dikdas Ardiansyah SPd saat di konfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan,  akan menegur keras bagi rekanan yang lalai dan teledor dalam aturan. ”Semuanya sudah ada wajib transparan agar masyarakat jelas,” pungkasnya.

Laporan : 09-Pa
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here