Antisipasi Kelangkaan Obat Jenis Ivermectin, Dirreskrimsus Polda Sumsel Lakukan Pengecekan di Lapangan

0
243

Kliksumatera.com, PALEMBANG- aKIBAT langka dan naiknya harga obat jenis IVERMECTIN di masyarakat, serta menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 jenis obat saat masa Pandemi Covid-19, maka Dirkrimsus Polda Sumsel lakukan pengecekan di lapangan.

Saat diminta keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri,S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM membenarkan hal tersebut guna mengantisipasi kelangkaan obat jenis Ivermectin dan obat yang lain di masyarakat serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemenkes RI tentang Harga (HET) 11 Jenis obat yang beredar di masa Pandemi Covid-19. ”Maka, kita melaksanakan pengecekan di lapangan,” ucap Supriadi MM Sabtu, 3 Juli 2021.

Adapun lokasi pengecekan antara lain Apotek Mandiri, Apotek Ouji, PBF PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA, PBF PT. KARUNIA MITRA DIATRIBUSI, dan PT. Kebayoran Farma Jalan Bambang Utoyo Palembang. Pengecekan dikoordinir langsung Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan Sik SH MH.

Adapun hasil pengecekan yang didapat menurut Supriadi MM yakni Apotek Mandiri yang beralamat di Jl. Lingkaran I No. 357 Kel. 15 Ilir Dempo Luar, terakhir menjual obat Merk IVERMAX pada harga jual Rp. 260.000 dan harga beli Rp. 225.000, dibeli dari PT. BIMA SAKTI MEDIKA. Apotek Puji yang beralamat di Jl. Lingkaran I No. 357 B Kel. 15 Ilir Dempo Luar, terakhir menjual obat Merk IVERMAX pada bulan Juni 2021 dengan harga jual Rp. 235.000, dibeli dari PT.KARUNIA MITRA DISTRIBUSI.

Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT.INDOFARMA GLOBAL MEDIKA yang beralamat di Jl. Ali Gatmir No. 37 RT. 001 RW. 01 Kel. 13 Ilir Kec. Ilir Timur I Kota Palembang, Apoteker an. Yeni Anita menjelaskan PT. IGM merupakan distributor resmi dari Pabrik Indofarma beralamat di Cibitung-Bekasi yang memproduksi obat “IVERMECTIN” dan PT. IGM selama tahun 2021 belum pernah menerima obat IVERMECTIN;
Kemudian Pedagang besar farmasi (PBF) PT. KARUNIA MITRA DISTRIBUSI yang beralamat di Jl. Residen H. Abdul Rozak No. 18 Kota Palembang menjelaskan tgl 2 Juli 2021 masuk obat IVERMECTIN 12 mg sebanyak 320 botol dengan harga beli sebesar Rp. 140.000/btl dari PT. DOS NI ROHA alamat Jl. Sulaiman Amin Karya Baru Palembang, dan per tanggal 3 Juli 2021 jumlah sisa stok saat ini sebanyak 32 botol dengan harga jual Rp. 180.000.
PT. Karunia pernah menjual obat Merk IVERMAX dari distributor PT. PODO MEKAR JAYA SENTOSA Surabaya pabrik Harsen terakhir tgl 26 Juni 2021 dgn jumlah stok masuk saat itu sebanyak 50 bok dengan harga beli Rp.190.000,- dan harga jual Rp. 220.000,- Untuk saat ini stok obat IVERMAX kosong di gudang PT. KARUNIA Dan Distributor obat PT. Kebayoran Farma menjual obat INVERMAK produk Harsen sebanyak 100 box dg harga setelah PPN Rp.187.000, dari 100 box tsb telah dipasarkan sebanyak 49 box dijual ke luar Prov Sumsel dan 51 box di Kota Palembang dengan rencian sebagai berikut:
– Apotek Ogan 2 box
– Apotek K.24 Bukit 1 box
– Apotek Sinar Teratai Soax 10 box
– Apotek Hempalazo Sekip 3 box
– Apotek Asia Kenten 5 box
– Apotek Kurnia Farma 10 box
– Apotek Central Celentang 15 box
– Apotek Mahkota depan Rs. Umum 5 box.

”Dari hasil pengecekan apotik maupun distributor stok obat cukup tersedia dikarenakan obat tersebut memang biasa digunakan sebagai obat cacing dengan adanya isu obat tersebut dapat digunakan sebagai obat Covid-19 yg belum ada uji klinis, maka harga obat melambung antara Rp 350 000 – Rp 500 000. Saat ini obat belum berani dipasarkan sebelum ada instruksi dari BPPOM,” ucap Supriadi MM.

Sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi hal tersebut maka dilaksanakan arahan ke satuan wilayah jajaran Polda Sumsel untuk membuat tabel pelaporan terhadap pengecekan harga 11 jenis obat saat masa pandemi Covid-19 yang akan dipantau secara rutin oleh subdit Indagsi dan satwil jajaran serta memberikan jukrah terhadap tindakan kepolisian apabila ada distributor, apotek, dan toko obat yg menjual harga 11 jenis obat di atas harga HET maka akan ditindak sesuai UU No. 8 thn 1999 ttg Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 98 Th. 2015 ttg Pemberian Informasi HET Obat.

Laporan : Yudi
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here