Tim Elang Polres Empat Lawang Ciduk Dua Bandit Curas

0
361
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. (foto: bar)

Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG – Dua sekawan bandit yang sering malang-melintang di dunia hitam pencurian dengan kekerasan (curat, red) di wilayah hukum Mapolres Empat Lawang, tak berkutik setelah diterjang timah panas Tim Elang Polres Empat Lawang.
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Derlanda Aji Winata (20) dan Hadi Ibrahim (30) warga Desa Gunung Merakso Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Dua sekawan ini selain dikenal bandit berdarah dingin dan juga bringas saat beraksi di jalanan, terbukti dengan tujuh laporan kepolisian. Ketujuh kasus tersebut semuanya kasus curas.

Kedua tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi, (1) Lp – B / 74 / IX/ 2019/Sumsel/ Res Empat Lawang, Tgl 10 September 2019, (2) LP – B / 73 / IX / 2019 / Sumsel / Red Empat Lawang, Tanggal 19 September 2019, (3) LP – B / 35 / IX / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal 02 September 2019, (4) Lp – B / / VIII / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal Agustus 2019,m, (5) Lp – B /18/ II / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal 17 Februari 2019, (6) Lp – B / / IX / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal 04 September 2019, (7) Lp – B / / VI / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang,Tanggal 04 Juni 2019.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan, kedua tersangka memang sudah sangat meresahkan warga Kabupaten Empat Lawang.

”Kedua Tersangka memang sudah lama jadi Target Operasi (TO) kita,” Kata AKP M Ismail, Sabtu (13/09/2019).

Diungkapkan Ismail, saat hendak dirungkus kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

”Untuk kedua tersangka kita berikan tindakan terukur, sebab saat hendak diringkus kedua tersangka melawan petugas,” tukasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka akan diancam dengan kurungan di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Akbar
Editor/Posting : M. Riduan Junaidi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here