Kliksumatera.com, PALEMBANG- Danil Saputra alias Jamaludin bandar shabu yang mengendalikan peredaran dari Lapas diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel. Danil dulunya seorang kurir shabu yang berasal dari Aceh dan tertangkap pada tahun 2016 lalu.
Dan dari dalam Lapas lah, Danil mengendalikan shabu dibantu saudaranya sendiri yang berinisial Ny, Nb, dan Id sehingga menghasilkan harta miliaran rupiah.
Menurut Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli dalam press conference (Rabu, 24/7) kronologis penangkapan Danil berawal dari penangkapan kaki tangan Danil yang bernama Suhardiman (Pegawai Lapas Merah Mata) dan kawan-kawan dengan barang bukti 580 gram shabu, 300 butir ekstasi dan uang 120 juta rupiah pada tanggal 2 Agustus 2018 lalu.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka barang bukti dan alat bukti ditemukan adanya bandar yang ada di salah satu Lapas dan merupakan seorang napi sekaligus pengendali atas nama Danil Saputra alias Jamaludin.
Dalam pemeriksaan tindak pidana asalnya yaitu narkoba dan ditemukan adanya aliran-aliran transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga adanya TPPU oleh penyidik Direktorat Narkoba diterbitkan LP TPPU dengan nomor LP/218-A/X/2018/Ditresnarkoba tanggal 9 Oktober 2018. Kemudian dilakukan proses sidik dan lidik aset-aset tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkoba sehingga oleh penyidik ditemukan aset-aset, baik bergerak dan tidak bergerak yang ada di wilayah Aceh, Medan, Palembang, dan Ogan Ilir termasuk uang sebesar 1,7 miliar dan 1 unit mobil CR-V BG 333 JM yang waktu itu akan diberikan kepada penyidik agar kasusnya tidak dinaikkan atau tidak dilanjutkan.
Namun oleh penyidik uang dan mobil disita sebagai barang bukti dalam tindak pidana pencucian uang karena itu diperoleh dari kejahatan narkoba dan dilakukan penyitaan oleh penyidik serta proses sidik selanjutnya dan pengembangan jaringan di atasnya.
Bahwa Danil ini merupakan jaringan antarpulau dan provinsi di wilayah Sumatera.
Tersangka dikenakan pasal 3 dan atau pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Tersangka Danil akan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang mengenai penambahan hukumannya karena dia masih status tahanan akan diputuskan oleh pengadilan Palembang.
Adapun barang bukti yang disita truk 1 unit, Fuso 4 unit, Honda CRV 1 unit, Xspander 1 unit, Toyota sientra 1 unit, motor metik 3 unit Honda dan Yamaha, buku tabungan BCA, BNI, BRI, beserta ATM, tanah bangunan tambak udang seluas 3099 M2, rumah di Kenten seluas 300M2, tanah di OI seluas 9825M2, 2 bidang tanah seluas 2380 M2 dan tanah bangunan & CV Rizky Pratama seluas 1075 M2 sering ikut tender proyek pemerintah keuntungan sampai 200 JT perbulan dari proyek.
Laporan : Ril
Editor/Posting : M. Riduan