Kliksumatera.com, MUSIRAWAS- Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Keliling Polres Musirawas berhasil meringkus pelaku pemerkosa Ibu Runah Tangga (IRT) bernama Rudi Hartono (38) warga RT 04 Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas, Selasa, 23 Juli 2019 sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka nekat melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban, Senin, 15 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB di dalam rumah korban. Pada saat itu korban lagi menyusui anaknya di dalam kamar, tiba tiba datang pelaku datang sambil membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman.
Kemudian pelaku langsung menarik korban ke ruang tamu dan merebahkan ke lantai setelah itu menginjak korban di bagian perut dan leher dengan menggunakan kaki sebelah kanan lalu leher korban dicekik dan berkata “diam jangan berteriak, kalu berteriak mati” dan mengancam korban dengan sebilah parang yang dibawanya. Kemudian pelaku langsung membuka celana milik korban dan pelaku juga membuka celana miliknya setelah itu pelaku memasukkan alat kelamin secara berulang- ulang sampai mengeluarkan sperma warna putih.
Setelah selesai melepaskan nafsu bejatnya pelaku langsung memakai celananya. Kemudian, pelaku kabur meninggalkan korban lewat pintu belakang. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Muara Kelingi untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pemerkosa ibu rumah tangga (IRT) Rudi Hartono (38) warga Rt 04 Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.
Lanjutnya, tersangka nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban karena istri pelaku baru dua hari melahirkan, maka dari pelaku nekat menggagahi atau memperkosa tetangganya yang berinisial M (33) warga RT 04 Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas yang tidak jauh dari rumah tersangka yang berjarak tiga rumah.
“Sebelum kejadian pada sore hari tersangka sempat main ke tempat korban dan mengobrol dengan suami korban. Kemudian, pada malam hari pukul 00.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban dan langsung menggagahi atau memperkosa korban, saat itu suami korban lagi keluar mencari kodok,” ujarnya, Rabu, 24/7/2019.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di RT 04 Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku berhasil melarikan diri, namun berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi. Pelaku dapat diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Muara Kelingi guna proses lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana tentang pidana Pemerkosaan atau tindak pidana Perbuatan Cabul.
Laporan : Junaidi
Editor/Posting : M. Riduan