Kliksumatera.com, MUBA- Bejat! Kata itu yang pantas dialamatkan kepada seorang ayah kandung bernama Irwansyah (44) yang tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia tiga belas tahun. Perlakuan bejat tersebut dilakukan tersangka di rumah kontrakan tempat mereka tinggal di salah satu Desa, Kecamatan. Babat Toman Kabupaten Muba Sumsel.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH MH mengungkapkan aksi pencabulan tersebut berlangsung pada Senin (01/07/19) sekira pukul 05.30 WIB. Ia mengaku, perbuatannya tersebut dilakukannya karena dorongan nafsu setannya.
Perbuatan tersebut, ternyata sudah yang kedua kali dilakukannya. Ia menggarap buah hatinya tersebut saat rumahnya dalam keadaan sepi.
“Yang kedua ini tersangka melakukannya saat istrinya sedang mengambil air dikontrakan sebelah yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah mereka. Saat ini masih kita lakukan penyidikan terhadap tersangka,” kata AKP Delli Haris.
Saat melakukan yang kedua kali ini tersangka melakukan saat sepi dan hanya ada korban sebut saja Cempaka (13) yang sedang tertidur. Tersangka langsung melancarkan aksinya seperti pada umumnya pasangan suami istri.
Setelah melakukan aksinya tersangka ini selalu mengatakan sesuatu pada Cempaka agar tidak memberitahukan pada orang lain. Tak tahan lagi dengan perlakuan bejat tersangka, akhirnya korban menceritakan perbuatan ayahnya tersebut kepada ibunya.
Bak disambar petir, ibunya langsung melaporkan ke Mapolsek Babat Toman. Tersangka sendiri Selasa (2/7/2019) malam sekitar pukul 01.00 WIB diringkus. Kemudian diserahkan ke PPA Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan.
Laporan : Suni
Editor/Posting : M. Riduan