Kliksumatera.com, MEDAN- Banyaknya penolakan di masyarakat akibat adanya rencana Pemkot Medan untuk memberlakukan tarif e-parking di seluruh kawasan Kota Medan. Penolakan tersebut dilakukan karena para petugas parkir dan juru parkir yang selama ini yang menjadi ujung tombak dari penerimaan restribusi parkir.

Pihak Pemkot Medan menilai, bahwa pendapatan dari restribusi parkir, banyak yang bocor dan tidak sesuai dengan PAD yang selama ini yang ditargetkan untuk pemasukan kas daerah.
Akhirnya DPRD Kota Medan dari komisi 4 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait seperti Garuda Merah Putih Community, para pengelola parkir, dan juru-parkir serta masyarakat pemerhati perparkiran yang dilaksanakan, Senin (25/10/2021).
Ketua GMPC Dedi menyampaikan bahwa retribusi parkir yang hilang yang menyebabkan kebocoran kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Itu bukan berasal dari lapangan atau dari luar akan tetapi dari dinas perhubungan sendiri.
Dampak pemberlakuan e-parking di 22 titik yang telah dilakukan oleh Wali Kota Medan, dengan alasan guna mencegah kebocoran PAD, menimbulkan permasalahan dari kalangan pemegang mandat parkir maupun juru parkir sendiri.
Dimana, permintaan para pemegang mandat, agar pemberlakuan e-parking di 22 titik harus dibatalkan. Mengingat, nantinya akan menimbulkan promblem baru. “Sebab, di dalam kebocoran PAD Kota Medan dari sektor parkir, itu berasal dari dinas perhubungan sendiri.
Seharusnya Pemkot Medan mengaudit hal tersebut. “Ada buktinya seorang oknum dari Dinas Perhubungan, meminta sejumlah uang untuk perpanjangan mandat parkir sebesar 1 juta rupiah kepada kami,” kata Dedi Harve Siahare selaku Presedium Garuda Merah Putih Comunity, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Banggar gedung DPRD Medan.
Ketua GMPC juga mengatakan penerapan sistem E-parking ini diduga ada hubungannya dengan ketakutan Kadis Perhubungan dengan kejadian saat Izwar dipanggil sebagai saksi kasus grativikasi sewaktu zaman Zulmi Eldin. ”Kami berharap aksi aksi kami selama 2 hari kemarin diterima dan sistem e-parking yang baru diresmikan Walikota Medan dibatalkan. Seharusnya Dinas Perhubungan Kota Medan memberdayakan masyarakat, jangan mencari keuntungan sepihak saja. Dan berharap DPRD Kota Medan jangan hanya mengiyakan segala keputusan walikota, tapi harus memfilter terlebih dahulu,” jelasnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Dedi Nasution dari Fraksi Gerindra menyatakan akan mengevaluasi di triwulan pertama. Apakah PAD itu akan naik signifikan atau merugikan, di sanalah akan dievaluasi.
Ketua Komisi 4 dari Fraksi PDI P juga menambahkan keterangan dari Dedi Nasution bahwa harusnya kita kasih kesempatan. Ia juga menyampaikan agar Kadis Perhubungan fokus dulu pada 22 titik yang direncanakan awal, jangan melebar kemana-mana dulu. Kalau bisa dengan diterapkan ya sistem e-parking di Kota Medan, usahakan pengusahanya adalah orang Medan dan pekerjanya juga orang medan, jadi bisa menolong banyak masyarakat Medan.
Di lain sisi, Hendra DS yang juga merupakan anggota DPRD Medan mengatakan harus ada beberapa hal yang dipikirkan oleh Dinas Perhubungan mengenai kekurangan alat e-parking yang akan diberlakukan.
Menurutnya, Dishub juga harus memperhitungkan bahwa apakah dengan e-parking, kesejahteraan para juru parkir dijamin bisa lebih baik.
Kadishub Kota Medan Iswar mengatakan penerapan e-parking ini akan diterapkan untuk seluruh Kota Medan. ”Kami akan selalu menyosialisasikan mengenai penerapan e-parking ini. Mengenai kesejahteraan jukir kami akan upayakan, akan diambil dari 65% keuntungan pihak ke-3 sebagai pengelola,” tegasnya.
Sebelum RDP berakhir, Edwin Sugesti salah seorang anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan mempertanyakan banyak hal kepada Kabid Perparkiran, mengenai kebenaran tentang bukti-bukti perbuatan tidak benar yang disampaikan oleh Ketua GMPC.
Laporan : Ronald-CW
Posting : Imam Ghazali

