Banyaknya Tertukar Surat Suara, Timbulkan Konflik di Masyarakat

0
521

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Akibat banyaknya surat suara yang tertukar yakni surat suara caleg kabupaten, menimbulkan konfliK di masyarakat. Sebab mereka tidak bisa memberikan hak suaranya untuk caleg kabupaten.

Seperti yang terjadi di Dapil II, dimana surat suara caleg kabupaten surat suaranya tertukar dengan caleg dapil I dan ini sampai di atas 50 persen sehingga membuat panik warga yang mau mencoblos.

Seperti yang terjadi di Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banguasin. Dimana lembaran luar bertuliskan Dapil II namun isi dalam surat suara tersebut bertuliskan seluruh Calon Legislatif Dapil I.

Suhadi warga Desa Talang Ipuh saat dibincangi wartawan membenarkan adanya tertukar surat suara tersebut.”Ya memang benar surat suara kami tertukar, yang seharusnya Dapil II namun di surat suara tertulis Dapil I,” ujarnya kepada wartawan Rabu (17/04).

Terkait masalah ini, media ini mencoba mengonfirmasi di 4 TPS yang ada di Desa Talang Ipuh, dan ternyata benar seluruh surat suaranya banyak yang tertukar. Seperti di TPS 1, jumlah surat suara sebanyak 250 dan dari 250 surat suara tersebut ada 161 surat suara yang tertukar.

“Di TPS 1 dari 250 surat suara ada 161 surat suara yang tertukar dan ini sudah di atas 50 %,” kata Ketua KPPS 1, Wandi, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pihaknya sudah sepakat antara saksi dan pihak pengawas TPS untuk ditunda pemilihannya. “Namun ada instruksi dari KPU Pemilihan tetap dilanjutkan. Jadi terpaksa kami lanjutkan,” tuturnya.

Begitu juga yang terjadi di TPS 2, dari 246 surat suara ada 159 surat suara yang tertukar dan ini juga diatas 50%. Kemudian di TPS 3, dari 250 surat suara ada 70 surat suara yang tertukar dan begitu juga di TPS 4, dari 269 surat suara ada 14 surat sura yang tertukar.

Fauzi salah seorang tokoh masyarakat, mengatakan bahwa seharusnya pemilihan itu ditunda dan jangan dilanjutkan dulu, karena jelas ini sudah merugikan para caleg dari kabupaten.

“Kalau pemilihan tetap dilanjutkan jelas masyarakat yang sudah mencoblos takkan lagi mau ngulang ke TPS,” cetusnya.

Di pihak lain, Zaidid salah seorang tokoh masyarakat Suak Tapeh, menyoroti bahwa kesiapan penyelenggara dalam hal ini KPU, tidak maksimal. “Jadi secara fakta hukum, pihak KPU bertanggung jawab sesuai dengan Undang – Undang Pemilu,’’ tegasnya.

Laporan : Nasir
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here