Kliksumatera.com, PALEMBANG- AKP Willian Kapolsek Gandus bersama Tim Belut (Begal Seluruh Penjahat) Polsek Gandus telah mengamankan 1 orang yang diduga pelaku kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku yang tertangkap tangan tersebut bernama Heri Candra (35) pekerjaan Security di perumahan tercatat sebagai warga Jalan Mayor Dan Mr. Agung No.17 RT 028 RW 004 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Pelembang.
Heri ditangkap saat berada di Jalan PDAM Tirta Musi tepatnya di belakang Taman Situs Purbakala Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, Jumat 24 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut AKP Willian, pelaku ditangkap di TKP oleh Tim Belut yang saat sedang melakukan hunting di sekitaran TKP. Melihat pelaku yang yang mengendarai motor dan gerak-geriknya mencurigakan, membuat Tim Belut menghentikan laju kendaraannya. Lalu dilakukan penggeledahan. Saat itu, pelaku terlihat menjatuhkan selembar uang seribuan dalam keadaan terlipat dari tangan kirinya, setelah diambil dan dibuka didapati 1 (satu) paket kecil berisi sabu milik pelaku yang baru dibelinya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,19 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BG 3316 ACF langsung dibawa ke Mapolsek Gandus untuk diproses hukum.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali