Bawa Sajam, Rio Diciduk Tim Belut Polsek Gandus

0
377

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Jajaran Polrestabes Palembang dalam hal ini melalui jajaran Polsek Gandus terus menjaga wilayah hukumnya dari sajam.

Hal itu terbukti telah diamankan 1 orang pemuda tertangkap tangan membawa celurit yang bukan pada tempat dan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Dan sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel yang menyatakan Palembang bebas dari sajam atau zona bebas sajam di pinggang dengan semboyan “sajam apakah budaya” yang harus dihapuskan dari ingatan masyarakat palembang.

Tersangka tersebut bernama Rio Pran Sunta (19) pekerjaan buruh bangunan warga Jalan Sungai Tenang RT. 19 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.

”Rio diamankan di Jalan Lettu Karim Kadir tepatnya bawah Jembatan Musi II Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang oleh Tim Belut Polsek Gandus yang sedang melakukan razia di tempat itu Rabu (12/2) lalu,” tegas Kapolsek Gandus AKP Willian Habersyah SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah, Jumat (14/2).

Kini pelaku dan barang bukti diamankan Ke Polsek Gandus Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek menambahkan barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis arit/celurit dan pelaku dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Jangan ada lagi masyarakat yang membawa senjata tajam apalagi menggunakan untuk kejahatan, kecuali memang bidang pekerjaannya dan digunakan di waktu yg semestinya. Karena penjara menanti Anda,” tandas Willian.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here