Oleh : Umma Salman
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG kini Kembali naik menjadikan warga net terkhusus media sosial twitter ramai diperbincangkan. Belum usai masalah penggunaan MyPertamina sebagai alat pembayaran bagi BBM jenis pertalite dan solar yang mulai diuji pada awal bulan Juli, kini ditambah dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak secara diam-diam.
PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2022 ini resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga Liquefied petroleum Gas (LPG) non Public Service Obligations (PSO) atau bukan penugasan.
Sejatinya, penyesuaian harga-harga BBM dan LPG non penugasan tersebut menjadi kebijakan Pertamina, hal itu lantaran harganya mengikuti fluktuasi harga minyak dunia yang saat ini masih tinggi atau betah di atas level US$ 100 per barel. Begitu juga dengan harga gas internasional melalui Contract Price Aramco (CPA) sebagai acuan penetapan harga LPG per Juli sudah menyentuh US$ 725 per metric ton, naik 13% dibandingkan tahun 2021. (CNBCIndonesia 12/07/2022)
Begitulah Pertamina beralasan kenaikan harga mengacu pada harga minyak saat ini. Mereka juga menilai kenaikan harga sesuai aturan yang berlaku.
Penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia.
Dampak kenaikan harga BBM dan gas dapat dilihat, diantaranya dari kenaikan harga bahan makanan pokok, seperti cabai yang sampai saat ini terus saja meroket. Kebijakan tersebut menyusul kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, dan penggunaan aplikasi saat pembelian. Semua kebijakan tersebut tak ayal memunculkan oknum-oknum curang yang tega mengoplos gas bersubsidi dan non subsidi dengan konsekuensi dapat membahayakan pembeli, serta maraknya penimbunan BBM dan gas yang dijual secara ecer dengan harga yang sangat tinggi. Semua hal tersebut pastinya sangat membebani masyarakat dan menambah berat kesengsaraan mereka.
Adapun semua dampak negatif diatas, merupakan akibat diterapkannya sistem demokrasi. Sistem yang melahirkan penguasa yang fokus utamanya bukan dalam rangka melayani umat. Sistem ini juga melahirkan kebijakan liberalisasi migas, yang membuat pihak asing begitu mudah ikut campur dalam pengelolaan migas, padahal dinegeri ini mayoritas penduduknya adalah muslim.
Berkebalikan dengan sistem demokrasi kapitalis, dalam sistem islam, penguasa bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Penguasa sadar bahwa mereka akan dimintai pertanggung jawaban di hari penghisaban. Sistem islam, adalah sistem yang sempurna karena berasal dari sang Maha pencipta. BBM termasuk dalam kategori minyak bumi, yang dimana manusia diperintahkan untuk berserikat di dalamnya. “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) .
Hasil pengelolaan minyak bumi harus dapat dinikmati oleh rakyat, karena termasuk dalam kepemilikan umum. Negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pendistribusian BBM. Sistem islam juga menjamin terpenuhinya kebutuhan BBM dalam negeri. Pemimpin dalam sistem islam dapat menempuh dua kebijakan terkait Migas. Pertama, mendistribusikan migas dengan harga murah (sesuai ongkos produksi). Kedua, mengambil keuntungan dari pengelolaan energi untuk menjamin kebutuhan rakyat yang lain seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, termasuk juga terpenuhinya sandang, pangan, papan.
Demikianlah sangat jelas, bagaimana dalam sistem islam, pengelolaan migas sepenuhnya dikelola oleh negara sehingga akan terwujudlah kemandirian dalam bidang energi. Waalahu a’lam bishowab

