BBPOM Palembang Gelar Press Release

0
435

Kliksumatera.com, PALEMBANG- “Pada Hari Senin 16 Desember 2019, PPNS BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) di Palembang bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Pol PP Sumsel telah melakukan penindakan terhadap usaha mi basah milik tersangka Beno Gunawan. Tersangka Beno Gunawan ditemukan tengah membawa mi basah menggunakan mobil pickup warna hitam BG 9691 LR. Kemudian tim melakukan pemeriksaan, menggeledah, dan menyita di pabrik mie basah milik Beno Gunawan di JaIan Putri Rambut Selako Kecamatan Ilir Barat Palembang.”

Demikian ujar Ketua BBPOM Palembang Hardaningsi dalam pres rilis BBPOM Palembang di Wyndham Hotel yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya, Dirkrimsus Polda Sumsel, staf BPPOM Palembang, dan undangan lainnya, Rabu (18/12/2019)

Untuk tersangkanya adalah Beno Gunawan yang telah ditetapkan DPO sejak Bulan Maret 2019 oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumsel. Terdeteksinya keberadaan tersangka Beno Gunawan yang kembali memproduksi mi basah mengandung fommalin berkat informasi dari masyarakat serta investigasi dari PPNS BBPOM di Palembang.

Beno Gunawan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan tidak memenuhi panggilan penyerahan tahap Il untuk berkas perkara memproduksi dan mengedarkan mi basah dan tahu mengandung formalin tahun 2018. Dengan barang bukti yang disita berupa mi basah sebanyak 2,44 ton dan tahu sebanyak 10.500 butir serta 2 jeriken formalin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya mengatakan kalau ada warga yang ragu-ragu untuk mengonsumsi bahan makanan yang diolah atau dibuat oleh perajin makanan boleh melaporkannya ke BBPOM dan ke Polda Sumsel guna mengecek kebenaran bahan makanan itu menggunakan bahan kimia berupa formalin atau tidak.

Wagub juga berharap agar makanan yang mengandung zat-zat yang dapat merusak kesehatan warga dapat ditindaklanjuti oleh BBPOM dan Polda Sumsel secara terus-menerus.
Saat ini tersangka Beno Gunawan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sumsel melalui Konwas PPNS Polda Sumsel dan telah ditahan oleh JPU. Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10 miliar sesuai pasal 136 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
BBPOM di Palembang mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan mewaspadai pangan yang diduga mengandung formalin atau bahan berbahaya lainnya. Kepada Pelaku Usaha diimbau agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab dengan tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan lainnya yang dilarang digunakan pada pangan.

“Apabila masyarakat merasa ragu terhadap pangan yang akan dikonsumsinya dapat bertanya ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Palembang JI. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang. Tip. 0711-510126, fax. 0711-510195, atau email ke : bpompig@gmail.com Mdi Palembang,” tandasnya.

Laporan          : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here