Beginikah Hukum di Negara Kita?

0
228

Oleh: Lindawati (Aktivis Muslimah Peduli Generasi Palembang)

Suasana kehidupan yang senantiasa dicengkram rasa takut terhadap tindak kejahatan, jelas merupakan suatu situasi yang tidak dapat diterima. Berbagai pemikiran dan gagasan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat telah mempengaruhi cara manusia bersikap dan dalam masyarakat seperti ini. Orang senantiasa terdorong untuk menambah kekayaannya dan meraih kesejahteraan.

Tetapi, ketika hal ini dikombinasikan dengan semangat kebebasan, maka yang dihasilkan adalah suatu campuran yang sangat berbahaya.

Masyarakat tidak mempunyai batasan tentang bagaimana seharusnya berusaha meraih tujuan-tujuannya dan tidak juga disertai keimanan dan aqidah yang kokoh, maka kriminalitas merupakan cara yang mudah untuk memenuhi harapan-harapan itu.

Kriminalitas telah berkembang sedemikian rupa, sehingga tidak hanya ada segelintir manusia jahat yang gemar memangsa manusia-manusia tak berdosa. Akan tetapi, kecenderungan yang berbahaya ini sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang sama sekali tidak bisa dikendalikan, hingga bisa menjerumuskan masyarakat ke dalam kekacauan. Alasannya adalah karena telah ada institusi peradilan yang bertugas memberantas kriminalitas. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kita merasa yakin dengan kemampuan sistem hukum saat ini dalam mencegah dan mengendalikan kejahatan?

Sebagai contoh dalam kasus Novel Baswedam. Dimana jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Apa alasan jaksa memberikan tuntutan yang dinilai ringan?

Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kerusakan-kerusakan ini sama sekali tidak memadai. Para kriminal melakukan aksinya tanpa merasa takut atas konsekuensi yang timbul akibat perbuatannya itu. Bahkan, banyak di antara mereka yang tak segan-segan mengulangi aksinya segera setelah keluar dari penjara. Para korban merasa putus asa, karena tidak mendapatkan keadilan dari sistem hukum yang berlaku sekarang ini.

Semua ini tak lain merupakan akibat dari suatu sistem peradilan buatan manusia dan sebuah masyarakat yang diatur dengan hawa nafsu dan keinginan manusia.

Islam Solusi Fundamental

Dalam Islam, secara alamiah manusia dijauhkan dari perbuatan kriminal, karena keyakinan dan rasa takut terhadap hukuman Allah SWT akan mencegah mereka untuk berbuat jahat.
Demikian pula masyarakat sama sekali menentang segala macam perbuàtan kriminal. Dan para orang tua, istri bahkan keluarga tidak akan merasa senang dan takjub dengan harta kekayaan yang diperoleh melalui jalan yang tidak benar.

Demikian pula sistem perekonomian akan memberikan jaminan bahwa manusia tidak akan dipaksa melakukan kejahatan sekedar untuk mempertahankan hidupnya.

Faktor-faktor ini secara otomatis akan mengurangi tingkat kriminal di negara islam.
Sebagai upaya terakhir, negara Islam memiliki sistem peradilan yang komprehensif, yang mampu menghalang-halangi terjadinya kriminalitas, serta dapat mengubah orang-orang yang menyimpang.

Karena hukumnya digali dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum yang keras bagi mereka yang terbukti bersalah adalah langkah efektif untuk melawan kriminalitas.

Selain itu, apa yang Anda rasakan kalau Anda melihat seseorang berjalan-jalan dengan hanya memiliki satu tangan, karena terbukti pernah mencuri?

Jadi kelihatan bahwa tujuan keadilan dalam Islam bukanlah untuk menghukum manusia sebanyak-banyaknya. Akan tetapi keadilan dalam Islam bertujuan menjamin hak-hak dan keamanan masyarakat. Negara Islam berhasil mewujudkan tujuan ini selama lebih dari 1300 tahun, tanpa terlalu sering menerapkan sanksi kepada manusia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here