Bejat! Pria Ini Setubuhi Anak Bawah Umur 5 Kali

0
813

Kliksumatera.com, LAHAT – Akibat ulah bejatnya menyetubuhi seorang anak di bawah umur, sebut saja Cikita (15) warga Desa Muara Payang, maka ML alias Ucil (34) harus berurusan di pihak Kepolisian Resor Polsek Jarai Kabupaten Lahat.

Informasi didapat media ini, tersangka ML alias Ucil sudah diamankan Jajaran Polsek Jarai pada Senin tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 13.09 WIB bertempat di rumah Iskandar di Perumnas Gupi Kelurahan Mekar Alam Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek guna dilakukan proses hukum.

Tersangka ML diamankan atas perbuatan bejatnya yang tega menyetubuhi seorang anak di bawah umur masih duduk di bangku sekolah sebanyak lima kali.

Ditangkapnya tersangka atas dasar laporan orang tua korban Minggu tanggal 22 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, orang tua korban Emson Bin Bacik (61) dari Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat melapor ke Polsek Jarai berdasarkan LP.B/16/IX/2019/SUMSEL/RES LAHAT, 23 September 2019.

Diceritakan Emson bahwa anaknya belum pulang sampai pukul 20.00 WIB. Lalu, ada utusan ML bernama Yudi sekitar pukul 17.00 WIB. Yudi menceritakan bahwa Cikita berada di rumah kerabatnya ML alias Ucil, mereka minta dinikahkan.

‘’Namun lantaran anak saya masih di bawah umur dan masih sekolah, makanya saya tidak terima atas kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Jarai,” tegas Emson.

Malam harinya atau sekitar pukul 23.30 WIB, Emson bersama Anggota Polsek Jarai menjemput anaknya tapi ML alias Ucil tidak berada di tempat.

Kapolres Kabupaten Lahat AKBP Ferry Harahap SIk MSi melalui Kapolsek Jarai Iptu Hendrinadi SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka ML. ‘’Saat ini tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur. Beserta barang bukti, 1 lembar celana jean berwana biru dongker, 1 lembar baju tidur berwarna putih bergambar dan motif Mickey Mouse, 1 lembar tank Ttp berwarna merah muda, 1 lembar jaket berwarna merah maron bergambar DJ Marshmellow, 1 lembar short pans warna cokelat, 1 lembar bra warna merah muda, 1 lembar celana dalam berwarna merah muda dan bermotif garis warna-warni, 1 lembar daleman jilbab, dan 1 lembar jilbab warna cokelat tua,” ungkap Kapolsek Hendrinadi.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here