Kliksumatera.com, PALEMBANG- Profesi apapun tentu dibarengi dengan kode etik. Hal itu agar profesi yang dijalani tidak menyimpang dari norma atau aturan yang ada. ‘’Nah tanpa terkecuali juga yang namanya notaris,’’ ujar Zulkifli Rassy SH MKn Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Palembang kepada Kliksumatera.com, Senin (23/9).
Sebab notaris merupakan profesi hukum yang mulia atau nobile officium. Disebut nobile officium dikarenakan profesi notaris sangat erat kaitannya dengan kemanusiaan. Selain itu, kemuliaan ini jugalah yang menjadikan seorang notaris untuk selalu berpijak pada hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Yakni berkewajiban menjalankan tugas sesuai dengan etika yang sudah disepakati bersama dalam bentuk Kode Etik. Kode Etik ini membatasi tindak tanduk para notaris agar dalam menjalankan praktiknya tidak bertindak sewenang-wenang.
‘’Hakikatnya, notaris sangat berorientasi pada legalisasi, sehingga dapat menjadi fundamen hukum utama tentang status harta benda, hak dan kewajiban seorang klien yang menggunakan jasa notaris tersebut. Karenanya seorang notaris dituntut untuk selalu mnunjukkan sikap yang pantas, moral yang bagus, akhlak yang mulia, dan kepribadian yang baik. Semua itu dilakukan bukan hanya saat bertemu klien tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Notaries adalah seorang pejabat umum yang diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,’’ cetus Kak Zul, sapaan akrabnya.
Pada praktek sehari-hari, seorang notaris bertindak bukan hanya sebagai tempat membuat akta tetapi juga sering kali dijadikan tempat ‘curhat’ seputar masalah hukum yang dihadapi klien. Ada kalanya juga masyarakat atau pihak-pihak yang datang kepada seorang notaris mengemukakan maksudnya untuk dibuatkan akta sewa-menyewa, padahal sebenarnya yang dilakukan oleh para pihak tersebut bukan sewa menyewa akan tetapi pinjam pakai, tentu saja hal tersebut berbeda akibat hukumnya. Di sinilah kemampuan seorang notaris diuji.
‘’Seorang notaris harus mampu menggali keterangan sedetail mungkin dan menyingkap kehendak yang sebenarnya dari para pihak, tidak jarang ada pihak-pihak tertentu yang memalsukan identitas rekan usaha atau pasangannya demi sebuah keuntungan pribadi,’’ tegasnya lagi.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa notaris yang telah memahami kode etiknya, maka akan lebih professional. ‘’Sebab mereka tidak hanya bisa melayani masyarakat yang datang dengan baik tapi juga mampu membangun hubungan yang positif dengan sesame rekan notaris. Melalui hubungan yang positif dengan sesama Notaris. Apalagi keberadaan notaris sebagai salah satu ‘pendekar hukum’ tentu sangat fasih tentang peraturan hukum yang berlaku di negeri ini,’’ cetusnya.
Dicontohkan, beberapa bentuk tindakan profesi notaris yang melanggar hukum antara lain tidak bertanda tangan di hadapan notaris, adanya penurunan tarif, tidak membacakan akta, salah dalam memberikan tindakkan hukum, melaksanakan tugas di luar wilayah kerja, menggunakan jasa perantara dan menjelek-jelekan sesama rekan notaris.
‘’Karenanya jangan langgar kode etik yang ada. Sebab kita sebagai notaries adalah pendekar hukum yang akan dijadikan teladan dalam tegaknya aturan,’’ tandas Zulkifli.
Laporan : Are
Editor/Posting : Imam Ghazali