Belasan Anggota Komisi IX DPR RI Kunjungi BPOM Palembang

0
324

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Untuk menjalankan Fungsi Pengawasan dan Legislasi, 17 Anggota Komisi IX DPR RI mengunjungi BPOM Palembang.

Rombongan yang dikomandoi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena ini membawa 17 Anggota antara lain:
1. EMANUEL MELKIADES LAKA LENA
2. Dr. Hj. NIHAYATUL WAFIROH, MA
3. H. ANSORY SIREGAR, Lc.
4. Dra. ELVA HARTATI, SIP., MU
5. Dr. RIBKA TJIPTANING
6. RAHMAD HANDOYO, S.PI., MMV
7. HAROEN, S.Pd., M.HumI
8. Hj. SANIATUL LATIVA, SE
9. Ir. SRI MELIYANA
10. Hj. SRI KUSTINA
11. ARZETI BILBINA SETYAWAN, SE, M.A.P
12. Ir. NUR YASIN, MBA, M.T
13. ANWAR HAFID
14. dr. H. ADANG SUDRAJAT, M.M., Av.
15. Dr. SALEH PARTAONAN DAULAY, M.Ag, M.Hum,
16. Drs. H. ASHABUL KAHFI, M.Ag
17. ANAS THAHIR

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, kedatangan Komisi IX DPR RI ke BPOM Palembang ingin mengecek bagaimana pelaksanaan dari salah satu fungsi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terkait dengan penindakan terhadap pelanggaran obat dan makanan yang tidak memenuhi kriteria yang berlaku tadi kami melaksanakan proses diskusi dengan BBPOM yang terkait baik Kejaksaan dan Kepolisian yang sudah mulai bagus.

Artinya BBPOM sudah melakukan tugasnya dengan baik yang dibantu kerjasama antara Kepolisian dan Kejaksaan. ”Kami merasa kasihan karena penegakan hukum nya itu dilevel pengadilan negeri sangat rendah sekali. Kami melihat pelanggaran terhadap produk obat dan makanan seperti tahu formalin cuma dihukum satu bulan, dua bulan. Bagi para pelaku akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum dapat membantu penegakan hukum bagi pelaku kejahatan pangan agar dihukum tinggi agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tersebut,” paparnya.

Terkait lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan pangan tersebut, Komisi IX DPR RI tengah membuat RUU tentang pengawasan obat dan makanan. ”Pada Undang Undang tersebut kami sudah memberikan pesan bahwa sesuai yang diinginkan oleh Presiden Jokowi memastikan agar pengawasan obat dan makanan betul betul berkualitas dan memberikan kewenangan kepada BBPOM lebih luas lagi pada fungsi penindakan agar mereka juga betul betul menindak dengan tegas para pelaku kejahatan pangan yang memproduksi makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar maupun syarat-syarat kesehatan dan melalui undang undang Waspom ini BBPOM dapat bekerja lebih baik lagi dan kami pastikan kekuatan BBPOM setelah undang undang ini disosialisasikan betul betul dapat membantu lebih optimal dibandingkan sekarang menjaga keamanan produk makanan dan minuman dan obat obatan,” jelasnya.

Seperti halnya apabila undang undang ini diberlakukan maka diharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan pangan sehingga pelanggaran terhadap produk obat dan makanan dapat menurun.

Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat , MM ketika diwawancarai usai rapat bersama mengatakan bahwa Deputi Penindakan ini merupakan Deputi yang baru dalam konteks BBPOM yang selama ini sejak tahun 2018 tidak ada Deputi Penindakan sehingga dari cara kerja dan SDM yang ada mungkin masih dalam proses pembelajaran karena memang penyidik nya sendiri tidak langsung mengambil dari Penyidik yang sudah jadi melainkan Penyidik PPNS yang kelihatan konteks nya baru bagi Badan POM sehingga tanpa bantuan dari Kepolisian BBPOM masih sangat lemah dari proses penyidikan dan penindakan.

”Sedangkan kita tahu makanan dan obat obatan baru belakangan ini sesuatu yang harus kita amankan karena banyak hal yang membahayakan. Seperti misalnya kandungan zat kimia yang terdapat dalam makanan dan minuman dan sebagainya,” cetusnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Sumsel, Sri Meliyana ketika diwawancarai usai rapat bersama BBPOM mengatakan bahwa kedatangan kami ke Provinsi Sumatera Selatan dalam kunjungan spesifik itu mengawasi BBPOM yang memiliki deputi IV yaitu deputi penindakan karena selama ini masih banyak terdapat pelanggaran seperti misalnya produksi tahu formalin yang semakin hari semakin merajalela sehingga dalam penindakannya banyak mengalami kendala dan kelemahan.

Baik itu merupakan penindakan pelanggaran maupun denda terhadap para pelaku kejahatan pangan. ”Kami juga akan mengkaji kembali apakah deputi penindakan itu dapat berjalan efektif yang umurnya masih 1 tahun kurang,” cetusnya.

Sementara itu dengan kedatangan kami ke sini bertujuan untuk mengawasi deputi tersebut. BPOM ini punya banyak rencana mereformasi banyak urusan supaya masyarakat terjaga dengan baik mengonsumsi makanan dan obat obatan.

Dengan melakukan kunjungan sfesifik ke Sumsel memang untuk mengawasi deputi ini jalan atau tidak. Seperti halnya tadi ada yang ditindak dipenjara dan di denda. Akan tetapi deputi tersebut mengalami kendala untuk memanggil paksa pelaku kejahatan pangan tersebut.

Maka dari itu perlu payung hukum dalam memperkuat posisi dan kewenangan BBPOM dalam memberikan penegakan hukum. ”Karena itu kita perlu membuat Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan pada periode lalu ini sudah dibahas oleh Anggota DPR RI sebelumnya tetapi tidak bisa di carry over berarti harus dibahas dari awal lagi. Sudah ada Deputi nya sudah ada kerjasama, MOU tinggal perlu payung hukum bahwa pihak itu bisa memanggil paksa setiap orang yang dicurigai,” paparnya lagi.

Sedangkan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kebutuhan PPNS yang ada di BPOM, Sri Meliyana menjelaskan bahwa sesuai rencana BPOM Pusat mereka akan mereformasi hari kerja kalau dulu izin izin obat dan makanan untuk investasi luar negeri 300 hari kerja maka akan dipercepat 100 hari kerja.

Meningkatkan juga jumlah personel untuk melaksanakan reformasi ini. Harapan kami dari pusat sampai ke daerah ini dapat melakukan reformasi.

Sementara itu Kepala BPPOM Kota Palembang Hardaningsih berharap dengan kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI membahas mengenai penindakan bagi para pelaku kejahatan pangan adalah DPR RI sedang memperjuangkan undang-undang pengawasan obat dan makanan.

Nah di dalam regulasi tersebut ada semuanya tentang pengawasan obat dan makanan, termasuk penindakan dan kewenangan PPNS yang diatur dalam regulasi tersebut. ”Mudah-mudahan fungsi dan peran kami lebih diperkuat di dalam regulasi tersebut,” tegasnya.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here