Beli Sabu, Dua Pengendara Mobil Sedan Diamankan Polsek Gandus

0
468

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Tim Belut (Begal Seluruh Penjahat) Polsek Gandus mengamankan 2 orang yang diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah SIK didampingi Kanit Reskrim Gandus Ipda Hermansyah Kamis (17/1) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 13 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan PSI Lautan Lr. Gayam Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang dengan tersangka yang bernama A. Subhan (53) warga Jalan Kapten A. Rivai Lr. Muawanah RT. 03 RW. 02 Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat 1 Pelembang dan Kemas Alwi Shahab (45) warga Jalan Talang Keramat- Komplek Tara Residence Blok K-15 RT. 45 RW. 03 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Dari tangan mereka telah ditemukan dua paket sabu.

Kedua pelaku ditangkap saat Tim Belut Polsek Gandus melaksanakan patroli hunting di sekitaran TKP. Lalu melihat ada sebuah kendaraan mobil sedan melintas di Jalan PSI Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang dan berhenti didepan Lorong Gayam. Lalu petugas mencurigai kendaraan mobil sedan warna hijau tersebut, kemudian 1 orang turun dari mobil sedan tersebut setelah itu masuk ke dalam Lorong Gayam. Kemudian mobil sedan yang menurunkan orang tersebut langsung pergi dengan cepat. Sekira 15 menit, orang yang masuk ke dalam Lorong Gayam keluar dari lorong.

Lalu, Tim Belut langsung menangkap orang tersebut dan mendapatkan 2 bungkus kecil yang diduga berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku. Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang tertangkap tersebut menerangkan bahwa merela disuruh oleh laki-laki yang membawa sedan tadi. Kemudian Tim Belut mengembangkannya terhadap pelaku yang lari tadi dan didapat di daerah Makrayu, langsung dilakukan penangkapan. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gandus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Gandus AKP Willian menambahkan, petugas berupaya mengembangkan ke daerah Tangga Buntung tempat dimana pelaku membeli barang tersebut. Namun pada saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, penjual yang berinisial H tersebut berhasil kabur dengan melompat ke rawa lewat pintu belakang. Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil yang dibungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,42 gram.

”Kedua tersangka kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here