Belum Kantongi Izin, Kepala DPMPTSP Linggau Minta Aktivitas Perumahan Syariah PT. Buraq di Lubuk Kupang Dihentikan

0
251

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Perumahan Syariah (PT Buraq) yang terletak di Jalan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang cukup sensasional memberikan banyak bonus beberapa waktu lalu, ternyata belum mengantongi izin sama sekali.

Selama ini, Develover Perumahan Syariah ini begitu banyak menawarkan pembelian rumah tanpa proses bank atau tanpa riba bank namun tetap dengan sistem kredit. Bahkan mereka menjanjikan bonus lemari, tempat tidur, kulkas dan lainnya untuk menarik pembeli. Tapi ternyata, pihak perumahan ini diduga belum memiliki izin.

Lebih parahnya lagi, develover syariah ini sangat berani melakukan pembongkaran lahan (kebun karet) dengan alat berat padahal belum memiliki izin sama sekali.

Hal tersebut terkuak setelah beberapa masyarakat meragukan keamanan pembelian rumah terutama soal sertifikat rumah yang tidak dijaminkan ke BUMN (perbankan) dan perizinan perumahan tanpa proses bank tersebut.

Terkait pemasaran dan penjualan perumahan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri (Permen) tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli.

Permen sudah mengatur syarat pemasaran, yaitu kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan perumahan, dan jaminan atas pembangunan perumahan dari lembaga penjamin.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perumahan Syariah Bilal Bin Rabah (PT Buraq) belum mengantongi izin.

“Iya belum ada izin perumahannya, pembuatan izin memang ke kita (DPMPTSP) tapi sampai sekarang belum ada izinnya, mengajukan berkas saja belum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pihaknya telah memerintahkan PT Buraq Perumahan Syariah di Lubuk Kupang untuk menghentikan aktivitas dan operasional sampai mereka memiliki izin.

Adapun jenis- jenis perizinan yang harus dibuat oleh perumahan syariah ini yakni izin prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut dengan izin lingkungan, site plan, SKRK, Dokumen UPL UKL, sertifikat tanah dan DPMPTSP pun belum melihat surat atas tanah yang akan mereka bangun.

“DMPTSP tentu akan lebih teliti terhadap pengajuan izin usaha, kalau syarat-syarat belum terpenuhi kami tidak akan memberikan izin karena nanti dampaknya juga akan buruk untuk Pemkot Lubuklinggau, develover perumahan itu syaratnya banyak dan perizinannya banyak mulai dari Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunam (IMB) yang terdiri dari Amdal, SKRK, Siteplan, UPL UKL, sertifikat lahan dan lainnya, akta pendirian, dan lainnya, dan kemudian tentu develover juga harus menjadi anggota asosiasi. Kalau umumnya seperti REI, untuk sekarang kita perintahkan hentikan dulu aktivitas Perumahan Syariah PT Buraq,” tegas Hendra Gunawan.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here