Kliksumatera.com, BATURAJA– Upaya menghalang-halangi tugas meliput berita, dialami dua wartawan saat sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terjadi Rabu (16/02/2022) pagi.
Oknum yang berupaya menghalangi tugas wartawan itu berdalih bahwa wartawan yang meliput disana melanggar undang-undang? Lho, ini sebuah lucu-lucuan atau gagal paham!
Diketahui, insiden tak menyenangkan itu diterima Bagus Mihargo (awak media televisi) bersama Harison (wartawan journal online Harian Rakyat), saat meliput mediasi antara pekerja dan perusahaan yang tidak membayar gaji di Disnaker (OKU).
Bagus Mihargo sendiri saat itu datang untuk meliput mediasi dimaksud atas permintaan para pekerja. Namun, ia malah tidak diperbolehkan mengambil gambar saat proses mediasi oleh Arif Budiman staf Disnaker yang saat itu menjadi mediator.
Kata Arif, wartawan tersebut melanggar undang-undang jika mengambil gambar mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Maaf Bapak dari media? tidak boleh ambil gambar dan video Pak, karena melanggar undang-undang,” begitu lontaran kalimat Arif kepada wartawan.
Sontak kata-kata tersebut membuat awak media yang berada di lokasi bertanya balik. Undang-undang mana yang melarang awak media meliput mediasi tersebut.
Namun saat ditanyakan langsung kepada Arif, justru dirinya tidak bisa menunjukkan undang-undang tersebut. Dirinya bersikukuh ada undang-undang tersebut, namun tidak bisa menunjukkan pasal dan bunyinya.
Yang lebih anehnya lagi, Arif sang mediator meminta wartawan surat kuasa penunjukan dari pekerja kepada wartawan untuk diliput.
Nah, insiden dan cerita ini mendapat perhatian dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H. Oktaf Riady, sontak angkat bicara. “Ini aneh, sejak kapan wartawan harus ada surat kuasa untuk meliput suatu kegiatan. Dan juga undang-undang mana yang menyebutkan wartawan tidak bisa mengambil gambar atau video dan data saat mediasi pekerja dan perusahaan,” kata Oktaf, dihubungi petang tadi.
Oktaf menilai, tindakan oknum tersebut adalah bentuk menghalang-halangi tugas dan pokok jurnalis. Dan jelasnya oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan bunyi, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
“Jika benar oknum tersebut menghalangi tugas wartawan, ya dia bisa kena UU tersebut,” tandas Oktaf.
Sumber : Harianrakyat.co.id/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali