Berkomitmen dan Mendukung Penuh Program JKN KIS, BPJS Kesehatan Lakukan Sinergi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

0
221

Kliksumatera.com, SEKAYU- Seiring dengan perjalanan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN KIS terus meningkatkan hubungan baik kepada berbagai instansi. Untuk itu bertempat di ruang rapat Bupati Musi Banyuasin, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaan antara BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Sinergi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Senin 30 Agustus 2021.

Ditemui di tempat yang sama Bupati Musi Banyuasin “Dodi Reza Alex Noerdin” mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung penuh dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan program JKN KIS khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

”Kami Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung penuh program JKN KIS dimana sebelumnya kami telah berkomitmen mendaftarkan penduduk ke dalam program JKN KIS melalui UHC (Universal Healht Coverage) dimana peserta yang terdaftar telah mencapai 95,07 % atau sebanyak 589.656 jiwa penduduk Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk itu kami berharap dengan adanya Nota Kesepakatan ini agar sinergi kedua belah Pihak semakin ditingkatkan agar semua masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin terjamin kesehatannya melalui Program JKN KIS. Selain itu kami juga memberikan apresiasi atas inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam upayan peningkatan pelayanan peserta khususnya peserta JKN KIS,” jelas Dody.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai peran dan tanggung jawab BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Progran JKN KIS dan Pemerintah Kabupaten sebagai pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu Nota Kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program JKN KIS itu sendiri.

”Nota kesepakatan ini meliputi peningkatan pencapaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan, Peningkatan Pelayanan Kesehatan untuk Program JKN KIS, dan Peningkatan Dukungan Pelayanan Progeam Jaminan Kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat khususnya peserta JKN KIS. Untuk itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang Kesehatan di daerah BPJS Kesehatan wajib memberikan data dan informasi kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, untuk itu kami telah melakukan inovasi dengan membuat dashboard JKN yang menampilkan capaian UHC, jumlah faskes Kerjasama, jumlah kunjungan FKTP ddan FKRTL, rasio rujukan, 10 Diagnosa tertinggi di FKTP, Jumlah kasus FKRTL, Utilisasi Penyakit Katastropik dan 10 Kasus tertinggi di FKRTL yang semuanya dapat di akses kapan saja oleh Pemerintah setempat.

Tidak hanya itu di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta JKN KIS dengan adanya Layanan Non Tatap Muka atau yang lebih di kenal dengan istilah Pandawa (Pelayanan dengan WA) yang dapat di akses oleh peserta, BPJS Kesehatan pun telah melakukan pengembangan terhadap aplikasi Mobile JKN dengan jargon yang ada “Semua ada dalam genggaman”. ”Dan untuk mengurai antrean di pelayanan Faskes BPJS Kesehatan telah membuat inovasi berupa adanya antrian online. Kami berharap dengan adanya Nota Kesepakatan ini, sinergi kedua belah pihak semakin ditingkatkan dan pencapaian cakupan semesta khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin semakin meningkat sehingga semua masyarakat dapat terlindungi dengan JKN KIS,” tandas Rudhy.

Laporan : Yudi/Rilis
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here