PATI – Dalam rangka mendukung program TMMD Reguler ke-128, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati menggelar penyuluhan terkait tata cara pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi masyarakat Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Rabu (06/05/2026).
Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari BPN Pati, Selamet Riyadi, S.H, yang memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan kuat secara hukum.
Dalam pemaparannya, Selamet Riyadi menjelaskan tahapan awal pendaftaran tanah, mulai dari persyaratan administrasi hingga proses penerbitan sertifikat. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dokumen apa saja yang harus dilengkapi serta prosedur yang harus ditempuh agar proses berjalan lancar.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana tanah yang sebelumnya belum bersertifikat dapat diterbitkan menjadi hak milik yang sah. Kami juga menjelaskan terkait biaya dan jangka waktu penyelesaian yang mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Slamet Riyadi menyampaikan apresiasi kepada TNI yang telah melibatkan BPN dalam kegiatan TMMD. Senada dengan itu, Kapten Cpl Suharno menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran nonfisik TMMD yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat. “Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kesejahteraan warga,” ungkapnya.(Agus Pati)

