Bunuh Ipung, Siska Terima Semua Dakwaan Jaksa

0
407

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU – Sidang perdana perkara pembunuhan Muhammad Effendi alias Ipung (60) di Pengadilan Negeri Kelas II A Lubuklinggau digelar Senin (13/1/2020), menghadirkan terdakwa Apriyanto alias Wahab alias Siska (39) dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa Siska juga sempat menjalani sidang kasus serupa di PN Lubuklinggau pada tahun 2006 lalu. Terdakwa didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Ayub Zakaria SH MH dan rekan.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imam Santoso dan dua Hakim Anggota Ferdinaldo dan Tatap Situngkir, serta diajukan oleh JPU Nanda Hardika kali ini, ekspresi terdakwa Siska tampak tegang sejak awal dimulainya sidang. Ketegangan terdakwa Siska semakin nampak ketika JPU membacakan dakwaan terhadap dirinya.

Selain itu, di ruang sidang tak tampak satu pun pihak keluarga korban ataupun terdakwa yang hadir. Terdakwa Siska hanya didampingi dua orang kuasa hukumnya yakni Ayub Zakaria dan Edwar Anthony. Dengan mengenakan rompi tahanan PN Lubuklinggau dan peci, Siska hanya duduk di kursi pesakitan, sembari tertunduk tegang di hadapan Majelis Hakim.

Mengenai hasil sidang, Ayub Zakaria mengatakan bahwa pihaknya tidak menyampaikan eksepsi dan menerima semua dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.

“Pasal yang didakwakan kepada klien kami di persidangan yakni pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan. Kami tidak ajukan eksepsi dan menerima semua dakwaan yang diajukan JPU,” jelas Ayub.

Sementara itu, JPU Nanda Hardika menjelaskan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang didakwakan tersebut tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama (tidak tunggal, red). Kemudian pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pembunuhan biasa (tanpa rencana, red).

“Hasilnya pihak terdakwa menerima dakwaan dan tidak mengajukan keberatan. Agenda selanjutnya untuk pembuktian keterangan terdakwa dengan memanggil para saksi yang berjumlah 11 orang,” terang Nanda (sapaan akrab Nanda Hardika, red).

Nanda menerangkan, agenda pemanggilan para saksi tersebut, rencananya akan dilakukan selama tiga kali persidangan. “Kamis (16/1) nanti, rencananya ada empat orang saksi yang dihadirkan. Kemudian Senin (20/1) juga empat orang saksi dan Kamis (23/1) tiga orang saksi,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono menjelaskan, dua rekan Siska yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan Muhammad Effendi alias Ipung, masih terus dilakukan pengejaran.

“Dugaan kami, dua tersangka lain kabur keluar Kota Lubuklinggau. Sampai saat ini, kasus tersebut tetap jadi atensi kami. Kami harap kedua tersangka lain segera menyerahkan diri. Kalau sampai kami yang tangkap, bukan tidak mungkin akan ada tindakan tegas,” tegas Kapolres.

Seperti diketahui, terdakwa Siska terlibat melakukan tindak pembunuhan terhadap pemilik Salon Ipung bernama Muhammad Effendi alias Ipung pada Jumat 23 Agustus 2019 lalu di Salon milik korban yang berlokasi di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Pada jasad korban Ipung, sedikitnya petugas mendapati delapan luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan satu luka pukulan benda tumpul di bagian pelipis kanan korban, sehingga menyebabkan luka robek. Korban Ipung pertama kali ditemukan oleh saksi Yeni, Erwin, dan Panji setelah curiga melihat kondisi rolling door salon belum terbuka dan tidak terkunci.

Sementara, terdakwa Siska sendiri berhasil diamankan pihak Polres Lubuklinggau pada Senin 26 Agustus 2019 lalu.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here