Kliksumatera.com, ASAHAN- Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, http://S.Sos., http://M.Si membuka rapat pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan, Rabu 17 Juni 2026. Rapat digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Bupati Asahan menegaskan HGU merupakan aset strategis yang menggerakkan roda ekonomi Asahan. Menurut Bupati Asahan, sektor ini membuka lapangan kerja, mendatangkan investasi, dan menambah pendapatan daerah. Karena itu Bupati Asahan meminta pengelolaannya dijalankan dengan tiga prinsip utama: keadilan, kepatuhan hukum, dan kelestarian lingkungan.
Bupati Asahan menyoroti kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% untuk masyarakat sekitar. Bupati Asahan menyebut ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan harus dijalankan secara nyata dan transparan. Hal ini agar masyarakat sekitar kebun benar-benar merasakan dampak ekonomi dari kehadiran perusahaan.
Bupati Asahan juga menekankan ketaatan pajak daerah bagi seluruh pemegang HGU. Bupati Asahan menyampaikan pajak yang dibayar perusahaan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang menopang pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Asahan.
Untuk persoalan agraria, Bupati Asahan mengajak perusahaan, masyarakat, dan aparat menyelesaikan sengketa dengan cara damai sesuai aturan. Bupati Asahan mengingatkan agar tidak ada pembukaan lahan dengan cara membakar. Bupati Asahan mendorong penerapan budidaya ramah lingkungan untuk menjaga kelestarian.
Bupati Asahan memastikan Pemkab Asahan bersama BPN akan rutin mengawasi dan mengevaluasi pemanfaatan lahan HGU. Bupati Asahan meminta lahan yang belum produktif segera dikelola sesuai peruntukan.
Menutup rapat, Bupati Asahan berharap perusahaan HGU menjadi mitra pembangunan. Bupati Asahan meminta program CSR perusahaan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan warga serta menjaga kondusivitas daerah. “Bangun Asahan dengan gotong royong demi daerah yang sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” pesan Bupati Asahan.
Laporan panitia disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ahmad Nizar Simatupang, S.T, M.T. Ia menyebut rapat bertujuan membahas permasalahan dan mengintervensi data pemegang HGU di Asahan. Dasar kegiatan UU 23/2014 jo UU 1/2026. Rapat dilanjutkan pemaparan Kepala Kantor Pertanahan Asahan Pangihutan Manurung tentang tata cara pemberian HGU.
Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD, Asisten, OPD, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, camat se-Asahan, dan pimpinan perusahaan perkebunan BUMN/swasta.
Laporan : Boy
Posting : Imam Gazali

