Kliksumatera.com, LAHAT- Barang bukti dari beberapa perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terhitung dari bulan Januari sampai September 2021 dimusnahkan Kejaksaaan Negeri Lahat Selasa (15/9/2021). Pemusnahan dilakukan di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Lahat disaksikan langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang beserta Forkompinda Kabupaten Lahat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi 68 berkas perkara Narkoba dengan rinciannya adalah Kasus Narkoba 9 perkara ganja sebanyak 638,249, Sabu-Sabu sebanyak 92,62 gram, 8 butir dengan berat 3.191 gram, pecahan tablet 1,458 gram tindak pidana terhadap orang dan harta benda yaitu barang bukti senjata tajam sebanyak 39 pekara kemudian barang bukti lainnya seperti baju celana dan sebagainya yang digunakan oleh pelaku pada saat terjadinya tindak pidana itu juga senjata api senjata api rakitan, tindak pekara Perkosaan 6 pekara, serta 48 botol miras hasil rampasan Satpol PP Kabupaten Lahat.
Selaras dikatakan Cik Ujang selaku Bupati Lahat mengatakan bahwa Kabupaten Lahat saat ini masuk Narkotika tingkat tinggi. ”Kita sosialisasikan ke tingkat desa, sudah kali ketiga sudah musnahkan barang bukti kejahatan. Generasi penerus akan habis untuk itulah mari kita sama-sama kita hindari. Dan suka bekerja sama dan sudah menyiapkan untuk kantornya. Namun seluruh Indonesia ini lagi moratorium, belum bisa kita bentuknya. Kalau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan undang-undang yang ada di Republik Indonesia,” tandas Bupati Lahat.
Prosesi pemusnahan berjalan kondusif sampai akhir kegiatan.
Laporan : Novita
Posting : Imam Ghazali