Cabuli Anak Tiri, Suntana Ditangkap Polsek Megang Sakti

0
322

Kliksumatera.com, MUSIRAWAS- Pencabulan terhadap anak harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya anak-anak di bawah umur kerap menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang ingin melepaskan nafsu birahinya. Seperti apa yang dilakukan seorang bapak tiri terhadap anak tirinya sendiri sebut saja Harum (15). Tersangka alias si bapak tiri tersebut bernama Suntana alias Edo (42) warga Dusun II RT 04 Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas.

Pelaku Suntana alias Edo melakukan pencabulan tersebut saat Harum tertidur pulas di kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar. Lalu, langsung meraba dan meremes payudara (susu) Harum di bagian sebelah kiri, Senin (12 Maret 2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Kemudian, Harum pun terbangun dan merasa terkejut. Ternyata pelaku sudah duduk di atas ranjang sebelah kanan korban.
Sehingga korban berkata kepada pelaku “Yah, jangan cak itu”. kemudian pelaku menjawab “iya” tetapi pelaku justru langsung menaikkan rok panjang yang korban pakai hingga ke bagian perut.

Kemudian pelaku menurunkan celana dalam milik korban hingga sampai kebagian paha setelah itu pelaku langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanan Suntana alias Edo ke dalam kemaluan korban dan menariknya keluar serta memasukkan lagi secara berulang-ulang sebanyak 3 kali, sehingga korban merasa kesakitan pada kemaluannya.

Sudah merasa puas memasukkan jari telunjuk tangan kanan ke dalam kemaluan korban, akhirnya pelaku mencabut tangan kanan pelaku dan mengembalikan seperti semula pakaian korban setelah itu pelaku keluar kamar. Kemudian pelaku kembali melakukan perbuatan tersebut dengan cara yang sama di lain waktu.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Ia mengatakan, setelah mendapat laporan dari Nurhidayah (37) warga Dusun II RT 04 Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka pada hari senin, 15 Juli 2019 sekira pukul 12.00 WIB.

Dan Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 22 / VII / 2019 /Sumsel / Res. Mura / Sek. Mgs Tanggal 15 Juli 2019.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku ia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban, Selasa, 16/7/2019.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku juga dihukum 15 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Junaidi
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here