Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 Bakal Dianulir Kemenangannya

0
514
foto ilustrasi net

Kliksumatera.com, PALEMBANG-Kesolidan serta kegigihan tim saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperjuangkan suara caleg DPR RI Dapil Sumsel II ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, membuahkan hasil. Bawaslu RI akhirnya memutuskan KPU Provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu.

Bawaslu memerintahkan KPU Sumsel untuk memperbaiki keputusannya. Berarti dengan dianulir keputusan KPU Sumsel tentang nama-nama Caleg DPR RI Dapil Sumsel II yang lolos ke Senayan maka tentu daftar susunan caleg itu akan mengalami perubahan. Pastinya ada satu caleg yang namanya sudah diumumkan lolos ke Senayan akan hilang dan diganti dengan nama Caleg DPR RI dari PKS. Siapa caleg DPR RI Dapil Sunsel II yang terancam dibatalkan kemenangannya tersebut?

Bawaslu RI memutuskan ini dalam sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) tingkat DPR RI Dapil Sumsel II khususnya di Kabupaten Empat Lawang.

Sidang atas laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (17/6/2019) di Kantor Bawaslu RI Jakarta.
Dalam putusan Bawaslu RI No :21/LP/PL/ADN/RI/00.00/V/2019, atas laporan Wisnu Ardiyanto (dari PKS), dengan ketua majelis pemeriksa Bawaslu RI, Abhan bersama 4 anggota majelis. Keempat majelis sepakat memutuskan 4 poin.
Mengadili:

1. Menyatakan KPU Sumsel dan Empatlawang, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu
2. Memerintahkan kepada KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan antara fomulir model C1-plano DPR seluruh tempat pemungutan suara dengan fomulir model DAA1-DPR dan fomulir DA1 DPR di Kecamatan Muara pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.
3. Memerintahkan KPU RI untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empatlawang
4. Memerintah kan KPU RI untuk menindaklanjuti hasil pencocokan fomulir model C-1 Plano DPR seluruh TPS dengan fomulir model DAA-1 DPR dan fomulir DA-1DPR di Kecamatan Muara pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.
Sebelumnya diumumkan urutan nama caleg peraih kursi DPR RI Dapil Sumsel II adalah :

1. Hj Percha Leanpuri, BBus (Nasdem) suara partai 372.155. Suara pribadi 124.047.
2. Ir H Alex Noerdin SH (Golkar) suara partai 374.023. Suara pribadi 145.622.
3. Ir Sri Meliyana (Gerindra) suara partai 305.068. Suara pribadi 97.419.
4. H Bertu Merlas ST (PKB) suara partai 212.489. Suara pribadi 122.520.
5. Yulian Gunhar SH MM (PDIP) suara partai 278.515. Suara pribadi 81.467.
6. Wahyu Sanjaya SE (Demokrat) suara partai 194.983. Suara pribadi 92.665.
7. Hanna Gayatri (PAN) suara partai 136.246. Suara pribadi 67.119.
8. Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar) suara pribadi 46.963.
9. Hj Sri Kustiana (Nasdem) suara pribadi 93.389.

Peringkat terakhir daftar caleg DPR RI Dapil Sumsel II adalah Sri Kustina dari Partai Nasdem. Sri Kustina merupakan istri Ir H Heri Amalindo, yang kini menjabat Bupati PALI. Apakah kursi Sri yang akan hilang. Belum jelas karena dalam putusan tersebut tidak disebutkan secara jelas soal tersebut.

Namun jika dilihat dari perolehan suara partai maupun suara pribadi Sri Kustina walaupun berada di urutan terakhir dalam daftar caleg DPR RI yang lolos ke Senayan, suara yang didulang Sri sebanyak 93.389 masih unggul dibandingkan suara Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar) yang suara pribadi hanya 46.963. Partai Golkar sama dengan Partai Nasdem di Dapil Sumsel II juga mendapat 2 kursi.

Ada lagi yang suara pribadinya lebih kecil dari Sri Kustina adalah Hanna Gayatri . Suara pribadi Hanna Gayatri yang merupakan kerabat Hatta Radjasa ini hanya 67.119 sedangkan suara partai (PAN) 136.246. Untuk menentukan siapa yang berhak melenggang ke Senayan dan siapa yang tersingkir, mungkin KPU Sumsel akan melakukan pencocokan ulang C1 di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Empatlawang.

Bagaimana tanggapan pihak PKS Sumsel? Tentu saja mereka (pengurus DPW PKS Sumsel) menyambut baik putusan tersebut. Apabila ada perubahan tentunya perolehan kursi PKS Dapil Sumsel akan bertambah. Menurut hasil C1 yang dikumpulkan para saksi PKS di setiap TPS maka seharusnya, caleg PKS atas nama Iqbal Romzi terpilih kembali (Romzi caleg petahana) dan lolos ke Senayan.
“Alhamdulillah, adanya keputusan Bawaslu tersebut , kami yakin kursi DPR RI PKS akan kembali,” ujar salah seorang Tim Advokasi DPP PKS, M Ridwan Saiman SH.

Atas putusan Bawaslu RI, Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengaku sudah tahu perihal putusan itu. “Kita akan patuh dan melaksanakan saja perintah majelis sidang Bawaslu yang terhormat,” ungkap Kelly.
Kelly menegaskan pihaknya akan menjalankan sesuai dengan putusan saja, yaitu hanya di 5 kecamatan di Kabupaten Empatlawang akan dilakukan pencocokan data untuk tingkat DPR RI Dapil Sumsel 2.
“Namun kapan waktunya kita belum tahu, karena baru besok kami akan ambil ,” pungkasnya.

Sumber : Ril
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here